Tangerang, portalmca.com — Bangun Guna Serah (BGS) yang dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Cikupa dan PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) untuk Pembangunan Pusat Perniagaan Mega Ria Cikupa yang diklaim memakai lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 11.165 M2 di duga melanggar aturan.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman ketika dikonfirmasi oleh portalmca.com tentang Pembangunan Pusat Perniagaan Mega Ria Cikupa di atas lahan TKD, ia mengatakan
“Memang kesini ngajuin (surat, red), tapi sampai detik ini belum kita bahas” Ucap Yayat pada Selasa (16/05/2023).
selanjutnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang dengan tegas mengatakan Tidak dilibatkannya dalam TIM BGS.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang no.77 Tahun 2021 Tentang Pengolaan Aset Desa sebagaimana pada pasal 35 Ayat 5 Bahwa Tim BGS yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Inspektorat Daerah dan Perangkat Daerah lainnya, Adapaun Tugas dari TIM BGS tertera pada pasal 35 ayat 4a salah satunya adalah Menilai kelayakan permohonan BGS.
(Yadi)