Tangerang, Portalmca.com — Maraknya kendaraan roda dua berjenis sepeda yang digerakkan dengan motor listrik menjadi tren terkini di Indonesia khusunya di Kabupaten Tangerang.
Namun sangat disayangkan tren tersebut menuai banyak kontroversi mulai dari lajur pengunaan sampai usia penggunanya.
Dalam hal ini Polresta Tangerang melalui Wakil Kepala Satauan (Wakasat) Lalu lintas angkat bicara mengenai penggunaan sepeda listrik di Wilayah Kabupaten Tangerang, I Made Artana mengatakan kepada portalmca.com Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,
“Kami selaku penegak hukum di Jalan itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang masuk dalam kendaraan tertentu dan sepeda listrik tersebut masuk dalam kategori kendaraan tertentu” Ujar I Made Artana
Selanjutnya, ia pun mengaskan tentang ketentuan berkendara menggunakan sepeda listrik juga harus menggunakan helm dan menggunakan lajur khusus atau kawasan tertentu seperti kawasan pemukiman atau jalan yang ditetapkan car free day.
“Kami menghimbau agar tidak menggunakan sepeda listrik dilajur umum, ini tugas kita dan tugas buat para orangtua agar selalu memantau anaknya dalam menggunakan sepeda listrik” Tutup Wakasat Lantas Polresta Tangerang.
(Yadi)