4 Orang Pengendara Sepeda Motor Terjatuh Akibat Tumpahan Solar di SPBU Tigaraksa, SOP dan Kotak P3K Dipertanyakan?

- Jurnalis

Minggu, 15 Oktober 2023 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Portalmca.com —- Tumpahan solar di Jalan KH Syekh Nawawi, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa membuat empat pengendara sepeda motor terjatuh, Minggu, (15/10/2023).

Dalam pantauan portalmca.com Tumpahan solar itu cukup panjang sekitar -/+ 100 meter. Saksi mata yang berada didekat lokasi mengatakan bahwa tumpahan solar itu berasal dari SPBU yang tidak jauh dari lokasi kejadian,

Jimi salah satu korban yang terjatuh akibat tumpahan solar, ketika ia mendatangi SPBU tersebut untuk meminta Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) untuk mengobati luka-lukanya kepada Petugas SPBU, namun sayangnya Kotak P3K di SPBU tersebut tidak ada,

MS Petugas SPBU Tigaraksa ketika dikonfirmasi awak media, ia membenarkan tentang tumpahan solar yang berada di jalan dekat area SPBU itu berasal dari SPBU tempatnya bekerja, Ia juga menceritakan bahwa adanya kebocoran tangki truk setalah mengisi bahan bakar,

“Awalnya gak ada kebocoran, pas dipertengahan kami baru mengetahui adanya kebocoran” Ujar MS Pegawai SPBU Tigaraksa

Ditempat yang sama, AN selaku Pengawas SPBU Tigaraksa ketika ditanya tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) ia mengatakan bahwa tumpahan solar yang ada di SPBUnya sudah dibersihkan dengan pasir.

Nmun sayangnya, ia juga mengatakan tumpahan yang berada dijalan itu bukan tanggung jawabnya,

“Kalau yang berada di SPBU sudah kami bersihkan dengan pasir, tapi kalau dijalan itu bukan tanggung jawab kami” Ucapnya

Sementara, ketika disinggung tentang P3K dirinya juga mengatakan bahwa P3Knya sedang kosong.

Diketahui, Didalam Buku Kesempatan SPBU terdapat acuan tentang, Sarana Penanggulangan Kecelakaan Kerja
a. SPBU harus dilengkapi dengan sarana pertolongan pertama terhadap kecelakaan (Kotak P3K) yang diletakkan di tempat yang strategis dan mudah digunakan.
b. Kotak P3K harus berisi kelengkapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan penggunaannya harus dicatat dengan baik (standar kotak P3K bisa dilihat di sub lampiran 4).
c. SPBU harus menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai
dengan bahaya yang ada dan dalam jumlah yang mencukupi. (Yadi)

 

Berita Terkait

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru
Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara
Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait
PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan
Bupati Tangerang Dorong HIMATANGBAR Jadi Lokomotif Intelektual Pembangunan Daerah
Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Transformasi Birokrasi
Wahana Seru Hadir di Tigaraksa Happy Garden Playgroud Tawarkan 20 Permainan Menarik

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:09 WIB

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:24 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:29 WIB

Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:33 WIB

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:18 WIB

PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru