KPU Kabupaten Tangerang Diduga Menyalahgunakan Anggaran Publikasi Pemilu, Berikut Penjelasannya!

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor KPU Kabupaten Tangerang Sumber : Google

Foto Kantor KPU Kabupaten Tangerang Sumber : Google

Tangerang, Portalmca.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang diduga menyalahgunakan anggaran publikasi pada pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Berdasarkan berita acara No : 787 / HM.06.BA/3603/2023 Tentang Penetapan Media Pengumuman DCT Pemilu Tahun 2024 hanya terdapat 2 Media, Pertama Media Cetak dan Media Elektronik yaitu Radio Swara Tangerang Gemilang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar ketika dikonfirmasi oleh portalmca.com tentang Penetapan Media untuk pengumuman DCT ia melempar hal ini untuk menanyakan kepada kesekretariatan KPU Kabupaten Tangerang,

“Jadi untuk pengadaan media dan sebagainya yang lebih paham kesekretariatan, kalau kami hanya minta di fasilitasi oleh keseretariatan, untuk lebih jelasnya langsung ke Pak Sekretaris” Ucap Umar Pada Sabtu, (04/11/2023)

Baca Juga :  Gathering Diskominfo Pemkab Tangerang Bersama Media

Diketahui, Radio Swara Tangerang Gemilang adalah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dibawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.

Kuswanto selaku sekretaris KPU Kabupaten Tangerang ketika ditanya soal Kerjasama KPU kepada Media Elektronik milik pemerintah kabupaten Tangerang ja mengatakan Radio Swara Tangerang Gemilang memilik surat Ijin mengadakan iklan dari Pemerintah Daerah,

” Dia (Radio Swara Tangerang Gemilang, Red) ada surat ijin mengadakan iklan dari pemdanya, dia boleh tayang dan boleh kerjasama juga” Kata Sekretaris KPU Ketika diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tangerang Gandeng Dinas Pendidikan Peringati Hari Hakordia 2024

Sementara, Eko selaku Penanggung Jawab Radio Swara Tangerang mengatakan untuk kerjasama dengan radio swara Tangerang harus melalui pihak ketiga dikarenakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan invoice karena masih dibawah naungan Diskominfo Kabupaten Tangerang,

“Untuk invoicenya dari pihak ketiga, kalau dari kita nanti akan jadi temuan karena kita masih dibawah dinas” Jelas Eko.

Perbedaan pendapat diantara Pihak KPU Kabupaten Tangerang dan Pihak Radio Swara Tangerang Gemilang membuat sebuah tanda tanya, serta diduga adanya penyalah gunaan anggaran yang bisa menyebabkan kerugian negara. (Yadi)

Berita Terkait

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Hemodialisa
5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 
Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar
Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025
Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap
Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja
Penyaluran PIP di SMAN 1 Tenjo Kabupaten Bogor Berjalan Kondusif
Kecamatan Mekar Baru Ukir Sejarah, Juara Umum MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 17:31 WIB

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Hemodialisa

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:16 WIB

5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:23 WIB

Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:24 WIB

Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja

Berita Terbaru

Pj Bupati Tangerang Andi Ony, Meresmilan Gedung Pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji ( Foto : Istimewa )

News

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Hemodialisa

Senin, 3 Feb 2025 - 17:31 WIB

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB