Aksi Pencabutan Plang Oleh Pemkot Tangerang, Digagalkan Kuasa Hukum Ahli Waris

- Jurnalis

Sabtu, 11 November 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Plang Ahli Waris Alm. Ramli Halim (Lim Mo Siang)

Foto : Plang Ahli Waris Alm. Ramli Halim (Lim Mo Siang)

Kota Tangerang, Portalmca.com — Pemerintah Kota Tangerang gagal mengeksekusi lahan milik warga yang akan digunakan untuk pembangunan jalan, yang terletak diKelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Jum’at, (10/11/2023).

Diketahui, Sebelum melakukan pencabutan plang lahan milik warga atas nama ahli waris almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang), Pemerintah Kota Tangerang adakan pertemuan diarea lokasi plang tersebut bersama ahli waris.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Asisten Daerah (Asda) 2, Perwakilan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Perwakilan Kecamatan Neglasari, Lurah Kedaung Wetan dan Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Ramli Halim yaitu Meilina Tourisina, Wahidin dan Sahat.

Asda 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yeti Rohaeti menyampaikan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, tanah tersebut masuk kedalam  asset, Adanya Program pemerintah untuk penataan pemukiman kumuh dan ruang terbuka public (RTP) serta tanah tersebut akan dijadikan akses jalan,

Baca Juga :  Pemkab Tangerang dan Kejagung RI Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa Berbasis Digital

“Jadi kalau ada masyarakat yang mengklaim dengan surat AJB, Silahkan melakukan gugatan ke PTUN” Kata Asda 2.

Yeti juga menambahkan, Dalam gugatan ke PTUN sepahitnya Pemkot Tangerang harus membayar, itu juga harus berdasarkan putusan pengadilan, adapun langkah selanjutnya diserahka ke kuasa hukum Pemkot Tangerang.

Dalam pantauan awak media dilokasi, Eksekusi pencabutan plang oleh Pemkot Tangerang mendapat penolakan oleh kuasa hukum ahli waris,

IMG 20231111 WA0035

Sementara, Meilina Tourisina, dan Tim YLBH-WDI kuasa hukum ahli waris Alm Ramli Halim (Lim Mo Siang) menjelaskan pencabutan plang tidak bisa dilakukan, apalagi pihak pemkot Tangerang tidak membawa Surat Perintah Bongkar (SPB), lina juga mengatakan,

Baca Juga :  POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi

“Kalau adanya program pemerintah kami pasti akan dukung, tetapi kami akan terus melakukan perlawanan dan mempertahankan, dikarenakan lahan tersebut adalah jelas milik klien kami berdasarkan AJB bukan tanah Negara.” Ujar Lina.

Disamping itu, Ahli Waris Alm. Ramli Halim (Lim Mo Siang) mengungkapkan kepada Awak Media, Tanah tersebut dengan luas kurang lebih 950 Meter itu warisan Almarhum orang tua beserta surat AJB nya dan pajaknya selalu dibayarkannya sampai saat ini,

“Karena saya orang awam maka saya minta bantuan Lawyer dari YLBH-WDI dalam menyelesaikan persoalan tanah warisan saya yang diklaim Pemkot Tangerang, Karena tanah tersebut belum pernah diperjual belikan siapapun sampai saat ini.” Ungkapnya. (Yadi)

Berita Terkait

POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi
Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik
Milad Ke-27 KWRI Kabupaten Tangerang Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional
Kadin Tangerang Gaet KPK: Sinergi Lawan Korupsi, Dorong Investasi Daerah
Pemkab Tangerang dan Kejagung RI Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa Berbasis Digital
MTQ XXII 2025 Provinsi Banten Resmi Dibuka Kabupaten Tangerang Jadi Tuan Rumah
Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Acara Ramadan Maksimal Berkah PAIS Foundation
KWRI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama, Pererat Solidaritas di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:47 WIB

POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:44 WIB

Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik

Senin, 26 Mei 2025 - 22:11 WIB

Milad Ke-27 KWRI Kabupaten Tangerang Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:43 WIB

Kadin Tangerang Gaet KPK: Sinergi Lawan Korupsi, Dorong Investasi Daerah

Senin, 28 April 2025 - 17:27 WIB

Pemkab Tangerang dan Kejagung RI Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa Berbasis Digital

Berita Terbaru