Tangerang, Portal MCA —- Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang digugat LSM GPRUK ke Komisi KIP provinsi Banten karena diduga tidak bisa memberikan informasi tentang anggaran swakelola tahun 2019 sampai 2023.
Ketua umum LSM GPRUK Asep Setiadi mengaku pihaknya pagi tadi telah mengajukan gugatan Keterbukaan informasi publik kepada komisi KIP provinsi Banten.
“Secara resmi kami telah menyampaikan gugatan sengketa Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi KIP Provinsi Banten,” kata Asep Setiadi, Senin 13 Mai 2024.
Lebih lanjut Asep mengungkapkan sejumlah kecamatan tersebut diantaranya adalah Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, Kosambi Cikupa, dan Rajeg.
Menurut dia informasi tentang anggaran swakelola yang di minta oleh pihaknya kepada sejumlah kecamatan itu merupakan informasi yang bisa di akses oleh publik.
“Ini untuk terbukanya informasi yang bisa di akses oleh siapa pun karena informasi swakelola atau anggaran yang dikelola langsung oleh camat itu bukan informasi yang dikecualikan,” katanya.
Maka dari itu lanjut Asep pihaknya mengajukan gugatan informasi publik ke KIP Provinsi Banten bahkan ia menegaskan akan terus mendorong sengketa tersebut sampai ke persidangan.
“Kami akan terus mendorong sampai ke persidangan karena kami yakin kami akan menang. Sebagai masyarakat sekaligus kontrol sosial kami berhak mendapatkan informasi tersebut,” pungkasnya.
Diketahui saat ini LSM GPRUK tengah menunggu jadwal persidangan sengketa Keterbukaan informasi publik dari komisioner KIP provinsi Banten. (Red)