Soma Atmaja Diumumkan PJ Bupati Jadi Plh Sekda Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ Bupati di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang

PJ Bupati di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang

Tangerang, Portalmca.com —  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Tangerang.

Penunjukan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (15/07/2024).

“Saya umumkan bahwa Plh Sekda Kabupaten Tangerang adalah Soma Atmaja, Kepala Dinas DPMPTSP,” ucapnya pada pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda tentang RPJPD 2025-2045.

Penunjukan Plh Sekda untuk menjamin pelayanan publik di Kabupaten Tangerang tetap berjalan baik. Dia berharap Soma Atmaja dapat melaksanakan tugas dan amanah yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Mudah-mudahan beliau dapat melaksanakan tugas dan amanah serta ini menjadi harapan kita semua untuk membangun Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” tandasnya.

Baca Juga :  Hari Desa Nasional Pemkab Tangerang Tanam Bibit Swasembada Pangan

Soma Atmaja menggantikan Moch Maesyal Rasyid yang saat ini mengajukan pensiun dini sebagai ASN pada 8 Juli 2024. Pengajuan pensiun dini tersebut tengah diproses untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan, Sekda sebelumnya, Moch Maesyal Rasyid, masih berstatus cuti. Dalam proses pengajuan pensiun dini tersebut, perlu pengisian kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, untuk sementara waktu, jabatan sekda diisi oleh Plh yakni Soma Atmaja. Plh tersebut berlaku sementara atau 15 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Peresmian KCP Bank Banten Di Puspemkab

“Saat ini Bapak Moch Maesyal masih berstatus ASN dan Sekda, cuma posisinya sedang cuti. Pengajuan pensiun dini tidak otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri,* katanya.

Dia mengatakan, ada proses yang harus dilalui yakni mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Pj Bupati Tangerang.

“Lalu Pak Pj Bupati juga harus melaporkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan atau tidaknya pengunduran diri sebagai ASN,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Soma Atmaja juga menjabat sebagai Plt Kadiskominfo. Untuk pengisian jabatan Plt Kadiskominfo tersebut segera diumumkan.

“Jabatan Plt Kadiskominfo ini yang menunjuk adalah Pak Pj Bupati atas persetujuan Gubernur. Jadi nanti Pak Pj Bupati akan mengumumkan namanya (Plt Kadiskominfo),” katanya. (Red)

Berita Terkait

5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 
Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar
Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025
Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap
Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja
Penyaluran PIP di SMAN 1 Tenjo Kabupaten Bogor Berjalan Kondusif
Kecamatan Mekar Baru Ukir Sejarah, Juara Umum MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang
Pemkot Tangerang Bangun Jalan, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:16 WIB

5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:23 WIB

Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:24 WIB

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:24 WIB

Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja

Berita Terbaru

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB

Satpol pp Jaga ketertiban Vihara ( Foto : Istimewa )

News

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 23:24 WIB