Lebak,portalMCA — Pembangunan menara tower telekomunikasi di dua desa di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga belum mengantongi izin yang lengkap. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang standar prosedural yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut.
Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Cileles, Ruswailahi menyayangkan pemerintahan daerah dan Kecamatan Cileles yang lalai mengawasi pembangunan menara tower, seolah-olah sengaja menutup mata dan telinga.
“Saya menyayangkan sekali terhadap pemerintahan daerah maupun dari pihak pemerintahan kecamatan Cileles, dalam pengawasan pembangunan menara tower. Sangatlah lalai dan bobrok, ada apa kah ini, apakah mereka sengaja tutup mata tutup telinga saja, sehingga pembangunan tersebut di biarkan saja, sampai selesai,” Ujarnya. Sabtu (25/01/2025).
Sementara itu, Dian, Kasi Trantib Kecamatan Cileles, mengatakan bahwa terkait pembangunan menara tower tersebut,
“Silahkan pertanyakan langsung ke Pak Camat. Saya mah tidak tau, mungkin dari pihak perusahaan tower berkomunikasi langsung dengan Pak Camat, ke saya tidak ada.” Ujar Dian.
Parlan, Kepala Desa Gumuruh, juga mengaku tidak mengetahui tentang izin PBG atau surat izin mendirikan bangunan (IMB).
“Saya hanya merasa bertanda tangan izin lingkungan nya saja, adapun PBG saya tidak tau. Coba silahkan pertanyakan saja ke pihak perusahaan menara tower nya, atau ke pihak Muspika kec Cileles,” Katanya
Tatang, PLT Kecamatan Cileles, menjelaskan bahwa pihak muspika hanya memberikan rekomendasi dan menandatangani surat perolehan persetujuan izin lingkungan nya saja.
“Adapun surat izin mendirikan bangunan atau PBG kami tidak mengetahui ada atau tidak nya. Mungkin nanti kami dari pihak muspika akan mempertanyakan ada dan tidak nya surat perijinan mendirikan bangunan nya, apabila belum ada maka kami akan tegaskan dan akan menutup kegiatan tersebut, dan akan kami lakukan pembongkaran terlebih dulu,” Tutupnya.
Penulis : Red