Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Tempat Usaha Selama Ramadhan 1446 H

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soma Atmaja, Sekda Kabupaten Tangerang
( Foto : Istimewa )

Soma Atmaja, Sekda Kabupaten Tangerang ( Foto : Istimewa )

Tangerang,PortalMCA — Pemerintah Kabupaten Tangerang, menerbitkan kebijakan khusus terkait operasional tempat usaha selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam diwajibkan tutup sementara, sedangkan kafe, restoran, dan rumah makan diberikan batasan jam operasional.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Melepas Jamaah Calon Haji Kloter 05 JKG

“Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar harus tutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri,” ujar Soma dalam keterangan resminya usai rapat koordinasi Forkopimda, Rabu (26/02/2025).

Sementara itu, untuk usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan rumah makan, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pemilik usaha yang menyediakan layanan makan di tempat juga diimbau memasang tirai atau penyekat guna menjaga kenyamanan masyarakat yang berpuasa.

Baca Juga :  Kadin Tangerang Gaet KPK: Sinergi Lawan Korupsi, Dorong Investasi Daerah

“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadhan. Satpol PP akan melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama bulan suci.

Penulis : Erik E

Berita Terkait

Milad Ke-27 KWRI Kabupaten Tangerang Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional
Kadin Tangerang Gaet KPK: Sinergi Lawan Korupsi, Dorong Investasi Daerah
Pemkab Tangerang dan Kejagung RI Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa Berbasis Digital
MTQ XXII 2025 Provinsi Banten Resmi Dibuka Kabupaten Tangerang Jadi Tuan Rumah
Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Acara Ramadan Maksimal Berkah PAIS Foundation
KWRI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama, Pererat Solidaritas di Bulan Ramadhan
Pemkab Tangerang  Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Masyarakat Melalui Bazar Ramadan
Dispora Peningkatan Prestasi Atlet kepada 50 Pelatih PPLPD

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:43 WIB

Kadin Tangerang Gaet KPK: Sinergi Lawan Korupsi, Dorong Investasi Daerah

Senin, 28 April 2025 - 17:27 WIB

Pemkab Tangerang dan Kejagung RI Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa Berbasis Digital

Minggu, 27 April 2025 - 01:06 WIB

MTQ XXII 2025 Provinsi Banten Resmi Dibuka Kabupaten Tangerang Jadi Tuan Rumah

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:37 WIB

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Acara Ramadan Maksimal Berkah PAIS Foundation

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:45 WIB

KWRI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama, Pererat Solidaritas di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru