Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pemalsuan STNK ( Foto : Istimewa )

Pelaku Pemalsuan STNK ( Foto : Istimewa )

Cianjur,PortalMCA — Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa otak di balik sindikat ini adalah seorang pria berinisial H (54), yang mengklaim sebagai jenderal muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Pada Hari Selasa (12/03/2025).

“H adalah pemimpin sindikat ini. Ia berperan sebagai pelindung karena mengaku memiliki pangkat jenderal,” kata Tono.

Sindikat ini diketahui telah menjalankan aksinya selama lima tahun dan meraup keuntungan miliaran rupiah. Mereka mematok tarif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap STNK palsu yang dibuat, tergantung pada tingkat perubahan yang diminta pelanggan.

“Tarifnya bervariasi, tergantung apakah hanya mengubah masa berlaku, mengganti nama pemilik, atau memalsukan seluruh data STNK,” jelas Tono.

Tak hanya STNK, sindikat ini juga menawarkan pemalsuan berbagai dokumen resmi lainnya, termasuk ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, BPKB, akta jual beli, hingga paspor. Polisi menyita ribuan dokumen palsu sebagai barang bukti.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk melacak aliran dana hasil kejahatan ini, apakah digunakan untuk kepentingan kelompok atau hanya dinikmati oleh para tersangka.

“Kami masih mendalami lebih lanjut aktivitas kelompok ini, yang mengklaim memiliki otoritas untuk menerbitkan dokumen sendiri,” tambahnya.

Keempat tersangka, yakni H (54), M (42), R (41), dan O (41), kini dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak dokumen sebagai barang bukti.

Penulis : Erik E

Berita Terkait

Bankeu Tahap 1 Wujudkan Jalan Impian Masyarakat Desa Batok
Pembangunan Infrastruktur Desa Ciherang Menyeluruh Berkat Dana Desa Kades Ajak Warga Rawat Bersam
Bungkamnya Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek, Rehabilitasi Toilet SDN Cibatu 02 Diselimuti Tanda Tanya
Kendaraan Dinas Desa Dijadikan Jaminan Utang, Kades Tanjungsari Diduga Langgar Hukum
SMPN 2 Jasinga Sambut 319 Siswa Baru, Gelar Sosialisasi untuk Orang Tua
KDM Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan Brantas Kios Obat Terlarang Golongan G Di Karawang 
Tramadol Bebas di Padalarang Diduga Dibekingi Oknum APH Anak Sekolah Jadi Korban
Pembangunan Jalan Cor Beton di Kampung Ciuncal Desa Situsari Direalisasikan dari Dana Desa 2025

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Bankeu Tahap 1 Wujudkan Jalan Impian Masyarakat Desa Batok

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:37 WIB

Bungkamnya Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek, Rehabilitasi Toilet SDN Cibatu 02 Diselimuti Tanda Tanya

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:41 WIB

Kendaraan Dinas Desa Dijadikan Jaminan Utang, Kades Tanjungsari Diduga Langgar Hukum

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:20 WIB

SMPN 2 Jasinga Sambut 319 Siswa Baru, Gelar Sosialisasi untuk Orang Tua

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:25 WIB

KDM Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan Brantas Kios Obat Terlarang Golongan G Di Karawang 

Berita Terbaru