Bogor,portalMCA — Dugaan pelanggaran serius mencuat di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, setelah seorang oknum Kepala Desa berinisial JAF menjadikan kendaraan dinas milik pemerintah desa sebagai jaminan utang pribadi senilai Rp15.000.000.
Sepeda motor berpelat merah tersebut, yang semestinya digunakan untuk menunjang aktivitas pelayanan masyarakat, disebut telah diserahkan kepada seorang warga sebagai jaminan pinjaman sejak sekitar satu bulan lalu.
“Motor Dinas Kepala Desa ini sudah ada sekitar 1 bulanan ada di saya. Awalnya karena beliau sering menjanjikan pelunasan, tapi tidak ada realisasi, akhirnya saya tahan sebagai jaminan,” ujar pihak yang memberikan pinjaman saat ditemui PortalMCA, Jumat (18/07/2025).
BPD Tidak Tahu Menahu, Camat BungkamMenanggapi hal ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungsari mengaku tidak mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut.
“Saya baru tahu dari media. Saya akan segera menghubungi Kepala Desa. Kalau informasi ini benar, kendaraan itu akan kami tarik kembali,” tegasnya.
Namun, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi ke Camat Tanjungsari, tidak ada tanggapan. Bahkan, nomor wartawan PortalMCA justru diblokir, menambah kesan kuat bahwa pihak kecamatan enggan membuka diri atas dugaan penyimpangan ini.
Landasan Hukum: Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Tindakan Kepala Desa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya
• Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.”
• Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Barang Milik Daerah, dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Barang milik daerah tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau digunakan di luar peruntukannya tanpa izin dari otoritas yang sah.
• PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Kendaraan dinas termasuk aset tetap milik pemerintah, yang penggunaannya harus sesuai tupoksi jabatan dan dilarang dimanfaatkan untuk keperluan pribadi, apalagi menjadi jaminan utang.
Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas Kasus ini memicu keprihatinan publik dan mendorong perlunya tindakan tegas dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Bogor, serta aparat penegak hukum. Jika terbukti benar, tindakan tersebut tak hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset publik.
Penulis : Erik E