Aksi Pencabutan Plang Oleh Pemkot Tangerang, Digagalkan Kuasa Hukum Ahli Waris

- Jurnalis

Sabtu, 11 November 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Plang Ahli Waris Alm. Ramli Halim (Lim Mo Siang)

Foto : Plang Ahli Waris Alm. Ramli Halim (Lim Mo Siang)

Kota Tangerang, Portalmca.com — Pemerintah Kota Tangerang gagal mengeksekusi lahan milik warga yang akan digunakan untuk pembangunan jalan, yang terletak diKelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Jum’at, (10/11/2023).

Diketahui, Sebelum melakukan pencabutan plang lahan milik warga atas nama ahli waris almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang), Pemerintah Kota Tangerang adakan pertemuan diarea lokasi plang tersebut bersama ahli waris.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Asisten Daerah (Asda) 2, Perwakilan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Perwakilan Kecamatan Neglasari, Lurah Kedaung Wetan dan Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Ramli Halim yaitu Meilina Tourisina, Wahidin dan Sahat.

Asda 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yeti Rohaeti menyampaikan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, tanah tersebut masuk kedalam  asset, Adanya Program pemerintah untuk penataan pemukiman kumuh dan ruang terbuka public (RTP) serta tanah tersebut akan dijadikan akses jalan,

“Jadi kalau ada masyarakat yang mengklaim dengan surat AJB, Silahkan melakukan gugatan ke PTUN” Kata Asda 2.

Yeti juga menambahkan, Dalam gugatan ke PTUN sepahitnya Pemkot Tangerang harus membayar, itu juga harus berdasarkan putusan pengadilan, adapun langkah selanjutnya diserahka ke kuasa hukum Pemkot Tangerang.

Dalam pantauan awak media dilokasi, Eksekusi pencabutan plang oleh Pemkot Tangerang mendapat penolakan oleh kuasa hukum ahli waris,

IMG 20231111 WA0035

Sementara, Meilina Tourisina, dan Tim YLBH-WDI kuasa hukum ahli waris Alm Ramli Halim (Lim Mo Siang) menjelaskan pencabutan plang tidak bisa dilakukan, apalagi pihak pemkot Tangerang tidak membawa Surat Perintah Bongkar (SPB), lina juga mengatakan,

“Kalau adanya program pemerintah kami pasti akan dukung, tetapi kami akan terus melakukan perlawanan dan mempertahankan, dikarenakan lahan tersebut adalah jelas milik klien kami berdasarkan AJB bukan tanah Negara.” Ujar Lina.

Disamping itu, Ahli Waris Alm. Ramli Halim (Lim Mo Siang) mengungkapkan kepada Awak Media, Tanah tersebut dengan luas kurang lebih 950 Meter itu warisan Almarhum orang tua beserta surat AJB nya dan pajaknya selalu dibayarkannya sampai saat ini,

“Karena saya orang awam maka saya minta bantuan Lawyer dari YLBH-WDI dalam menyelesaikan persoalan tanah warisan saya yang diklaim Pemkot Tangerang, Karena tanah tersebut belum pernah diperjual belikan siapapun sampai saat ini.” Ungkapnya. (Yadi)

Berita Terkait

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru
Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara
Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait
PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan
Bupati Tangerang Dorong HIMATANGBAR Jadi Lokomotif Intelektual Pembangunan Daerah
Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Transformasi Birokrasi
Wahana Seru Hadir di Tigaraksa Happy Garden Playgroud Tawarkan 20 Permainan Menarik

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:09 WIB

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:24 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:29 WIB

Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:33 WIB

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:18 WIB

PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru