Aksi Pencabutan Plang Oleh Pemkot Tangerang, Digagalkan Kuasa Hukum Ahli Waris

- Jurnalis

Sabtu, 11 November 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Plang Ahli Waris Alm. Ramli Halim (Lim Mo Siang)

Foto : Plang Ahli Waris Alm. Ramli Halim (Lim Mo Siang)

Kota Tangerang, Portalmca.com — Pemerintah Kota Tangerang gagal mengeksekusi lahan milik warga yang akan digunakan untuk pembangunan jalan, yang terletak diKelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Jum’at, (10/11/2023).

Diketahui, Sebelum melakukan pencabutan plang lahan milik warga atas nama ahli waris almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang), Pemerintah Kota Tangerang adakan pertemuan diarea lokasi plang tersebut bersama ahli waris.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Asisten Daerah (Asda) 2, Perwakilan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Perwakilan Kecamatan Neglasari, Lurah Kedaung Wetan dan Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Ramli Halim yaitu Meilina Tourisina, Wahidin dan Sahat.

Asda 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yeti Rohaeti menyampaikan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, tanah tersebut masuk kedalam  asset, Adanya Program pemerintah untuk penataan pemukiman kumuh dan ruang terbuka public (RTP) serta tanah tersebut akan dijadikan akses jalan,

Baca Juga :  Sekretariat Daerah Soma Atmaja melakukan inspeksi mendadak

“Jadi kalau ada masyarakat yang mengklaim dengan surat AJB, Silahkan melakukan gugatan ke PTUN” Kata Asda 2.

Yeti juga menambahkan, Dalam gugatan ke PTUN sepahitnya Pemkot Tangerang harus membayar, itu juga harus berdasarkan putusan pengadilan, adapun langkah selanjutnya diserahka ke kuasa hukum Pemkot Tangerang.

Dalam pantauan awak media dilokasi, Eksekusi pencabutan plang oleh Pemkot Tangerang mendapat penolakan oleh kuasa hukum ahli waris,

IMG 20231111 WA0035

Sementara, Meilina Tourisina, dan Tim YLBH-WDI kuasa hukum ahli waris Alm Ramli Halim (Lim Mo Siang) menjelaskan pencabutan plang tidak bisa dilakukan, apalagi pihak pemkot Tangerang tidak membawa Surat Perintah Bongkar (SPB), lina juga mengatakan,

Baca Juga :  Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

“Kalau adanya program pemerintah kami pasti akan dukung, tetapi kami akan terus melakukan perlawanan dan mempertahankan, dikarenakan lahan tersebut adalah jelas milik klien kami berdasarkan AJB bukan tanah Negara.” Ujar Lina.

Disamping itu, Ahli Waris Alm. Ramli Halim (Lim Mo Siang) mengungkapkan kepada Awak Media, Tanah tersebut dengan luas kurang lebih 950 Meter itu warisan Almarhum orang tua beserta surat AJB nya dan pajaknya selalu dibayarkannya sampai saat ini,

“Karena saya orang awam maka saya minta bantuan Lawyer dari YLBH-WDI dalam menyelesaikan persoalan tanah warisan saya yang diklaim Pemkot Tangerang, Karena tanah tersebut belum pernah diperjual belikan siapapun sampai saat ini.” Ungkapnya. (Yadi)

Berita Terkait

5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 
Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar
Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025
Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap
Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja
Penyaluran PIP di SMAN 1 Tenjo Kabupaten Bogor Berjalan Kondusif
Kecamatan Mekar Baru Ukir Sejarah, Juara Umum MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang
Pemkot Tangerang Bangun Jalan, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:16 WIB

5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:23 WIB

Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:24 WIB

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:24 WIB

Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja

Berita Terbaru

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB

Satpol pp Jaga ketertiban Vihara ( Foto : Istimewa )

News

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 23:24 WIB