Tangerang,PortalMCA — Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan tindakan penagihan pajak daerah dengan memasang stiker pada Restoran Parison yang terletak di wilayah Pagedangan, Pada Hari Jumat (21/02/2025).
Tindakan ini dilakukan karena restoran tersebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936,-.
Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, mengatakan bahwa tindakan penempelan stiker ini sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fahmi menegaskan bahwa sebelum melakukan penempelan stiker, pihaknya telah mengirimkan surat teguran pajak daerah kepada restoran tersebut.
“Kita berharap dengan penempelan stiker ini, wajib pajak akan membayar tunggakan pajaknya,” ujarnya.
Jika restoran tersebut tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Bapenda Kabupaten Tangerang akan menyerahkan persoalan ini ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha.
Penulis : Red