SERANG, Portal MCA – Beredar pemberitaan dan video tentang penahanan terhadap ibu dan balitanya yang masih menyusui di Polda Banten ternyata Hoax.
Kabar yang tidak sedap tersebut membuat Polda Banten beraksi. Penyelidik Ditreskrimsus Polda Banten saat ini mulai melakukan penyelidikan terkait kasus hoax tersebut.
“Proses penyelidikan terhadap video dan narasi itu dilakukan apakah sudah masuk pidana atau bukan,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/03/2023).
Sigit menjelaskan, dalam kasus tersebut, penyidik memang sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap ibu berinisial LA (33). Warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang tersebut sebelumnya ditangkap di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
LA ditangkap karena menjadi tersangka kasus fidusia. Dia diduga telah menjual sebuah mobil Toyota Yaris yang masih dalam kredit atau belum lunas.
“Kasus penggelapan jaminan fidusia tersebut dilaporkan pada 30 Juni 2020 lalu. Laporan tersebut dibuat karena mobil yang dibeli LA melalui kredit telah beralih tanpa persetujuan dari leasing,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, LA merupakan buronan Polda Banten. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menghilang saat berkas perkaranya sudah ditanyakan lengkap atau P-21. “Tersangka ini tidak kooperatif dengan penyidik,” kata Sigit.
Karena sikap tersangka yang tidak kooperatif membuat penyidik mengambil sikap untuk menahannya. Saat tersangka berada di dalam tahanan Rutan Polda Banten, ada keluarganya datang bersama anak berusia 1,5 tahun. “Pihak keluarga tersangka datang dengan membawa anaknya,” kata Sigit.
Setelah tersangka dibesuk, anaknya yang berada di Rutan Polda Banten menangis. Petugas jaga yang iba lantas mempersilahkan bayi tersebut bertemu dengan ibunya. “Tersangka dan anaknya ini tidak masuk ke dalam ruang tahanan,” ujar Sigit.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Haryono menambahkan, pihak keluarga tersangka meninggalkan anak tersebut di Rutan Polda Banten. Sebelum ditinggalkan, keluarga beralasan mau membeli popok. “Kepada petugas, keluarga tersangka berpamitan dan izin membeli popok.
Tapi mereka, tidak kunjung kembali dan nomor handphone keluarga tersangka juga tidak aktif,” ungkap Didik.
Untuk membuktikan tidak ada anak balita yang masuk ruang tahanan Didik memutar rekaman CCTV Rutan Polda Banten. Dalam CCTV tersebut, tersangka terlihat tidak membawa anaknya ke dalam ruang tahanan.
“Dari CCTV ini kita lihat bahwa anaknya ini tidak masuk ke dalam ruang tahanan,” tegas alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sementara itu, LA sendiri mengaku bahwa selama ini ia tidak kooperatif kepada penyidik Polda Banten. Ia juga membantah berita soal anaknya ikut bersamanya masuk ke dalam ruang tahanan.
“Mohon maaf selama ini tidak kooperatif karena selama ini ada yang mengarahkan saya dan bilang mau membereskan masalah hukum saya. Tidak benar kalau saya ini dihukum bareng anak saya,” tutur LA.