
Lebak Portalmca.com —- Pasca meninggalnya Kepala Desa Pamubulan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak (Alm) Juhani, kini Jabatan Kepala Desa di Jabat oleh Edi Supriadi selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Bayah, berdasarkan aturan maka penjabat sementara Kepala Desa harus di isi oleh ASN maka dengan hal tersebut, pemerintah Kecamatan Bayah menugaskan salah satu personilnya untuk menjabat kepala Desa, agar pelayanan masyarakat dan kegiatan lainya bisa terlayani dengan maksimal.
Kegiatan pelantikan Penjabat Sementara Kepala Desa Pamubulan di laksanakan di aula kantor Kecamatan Bayah, yang di hadiri oleh unsur Forkopimcam Bayah, unsur BPD Desa Pamubulan, tokoh Agama, tokoh pemuda, unsur perangkat Desa Pamubulan, Lembaga Desa serta ada beberapa Kepala Desa yang turut hadir menyaksikan acara tersebut, (9/11/23).

Acara tersebut di pimpin langsung oleh Camat Bayah Dadan Juanda, dalam sambutanya Camat Bayah mengatakan, setelah dilantiknya penjabat kepala Desa yang baru saya berharap bisa bekerja sama dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan yang belum terselesaikan, terutama dalam melaksanakan pelayanan, karena secara resmi dan sesuai mekanisme penjabat kepala desa adalah bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan roda pemerintahan desa, sebelum adanya kepala Desa definitif.
Camat baya juga mengatakan untuk tahun ini dan tahun 2024 kemungkinan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala Desa belum bisa di laksanakan karena harus mengikuti tahapan dan aturan pemilu dimana kita harus menjaga Kamtibmas dalam masa pelaksanaan pemilu, sehingga Kemendagri tidak merekomendasikan untuk melaksanakan PAW maupun Pilkades, paling tidak untuk pelaksanaan PAW bisa di laksanakan sekitar tahun 2025 mendatang, katanya. (Dang)