Tangerang,portalMCA — Polresta Tangerang menetapkan empat pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap penumpang taksi online di sekitar Stasiun Tigaraksa. Kejadian ini sempat viral di media sosial usai terekam kamera warga pada Jumat (25/07/2025).
Keempat tersangka berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49). Mereka diketahui merupakan pengemudi ojek pangkalan (opang) yang terekam melakukan intimidasi terhadap penumpang yang tengah menggunakan layanan taksi online.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers, Selasa (29/07/2025), menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam serta pengumpulan keterangan dari saksi dan korban.
“Dari hasil gelar perkara, kami meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Keempat orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pemaksaan dan kekerasan terhadap penumpang taksi online,” ujarnya.
Tindakan para tersangka, kata Indra, meliputi membuka paksa pintu kendaraan, membentak korban, hingga membawa benda menyerupai pecahan selkon (bata ringan) untuk menakut-nakuti penumpang. Salah satu tersangka bahkan mengancam akan merusak kendaraan jika penumpang tidak turun.
Yang paling memprihatinkan, dalam video yang beredar, tampak seorang ibu yang menggendong bayi memohon agar dibiarkan tetap di dalam kendaraan karena hujan deras. Namun, para tersangka tetap memaksa korban untuk keluar.
“Korban akhirnya turun dengan bayinya meskipun kondisi saat itu hujan deras. Ia lalu berjalan kaki setelah diberi payung oleh sopir taksi online,” imbuh Indra.
Menindaklanjuti kejadian itu, polisi segera turun ke lokasi untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk pihak keamanan stasiun, sopir taksi online, serta pasangan korban.
“Setidaknya sembilan orang telah dimintai keterangan, termasuk para pelaku yang awalnya berstatus saksi,” jelas Indra.
Laporan resmi dari korban pria berinisial IA pun sudah masuk ke Polsek Cisoka, dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara untuk Pasal 170 KUHP dan/atau 1 tahun untuk Pasal 335 KUHP.
“Kami tegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius sejak awal sebelum laporan resmi diajukan. Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan diperoleh,” pungkas Indra.
Penulis : Erik E