Jelang Ramadan Disperindag Kabupaten Tangerang, Sidak di Pasar Tradisional Kresek

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Portal MCA, – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bidang Metrologi Kabupaten Tangerang

lakukan sidak pasar Tradisional Kresek, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, terkait Alat ukur, Takar, Timbangan dan perlengkapanya, Rabu (23/3/2021).

Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) terkait Tera Ulang danTimbangan kali ini langsung di pimpin Kabid Metrologi Bapak H.Irwan Hengki SH, M.Si serta Kepala Seksi (Kasi) Masa dan Timbangan Syamsul Arif Hidayat ST, M.Si serta di bantu tim Reparatir Timbangan (Reptir) SLD Provinsi Banten.

Kabid Metrologi H.Irwan Hengki menyampaikan, Sidak ini bertujuan untuk menyasar para pedagang yang ada di pasar Kresek untuk mengurangi kecurangan dan kerugian dalam jual beli yang menggunakan alat ukur Timbangan dan Perlengkapanya.

“Kita sasar para pedagang di pasar Kresek ini, yang menggunakan alat ukur timbangan dan perlengkapanya, mengantisipasi kecurangan dan kerugian dalam bertransaksi jual beli terang Hengki,” katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Hemodialisa

Sementara itu di tempat yang sama Kasi Masa dan Timbangan Syamsul Arif sebagai pelaksana teknis berkata pada sidak hari ini untuk Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) tidak ditemukan pedagang yang nakal dan curang.

“Untuk UTTP pada sidak hari ini, kami tidak menemukan pedagang yang nakal, serat curang dalam takaran, bahkan kehadiran kami di sambut antusiasme masyarakat dan pedagang,” ucap Arif.

Dalam hal tersebut Bidang Metrologi lakukan pengujian standarisasi kepada semua pemilik yang baik pedagang sayur, buah, daging, dan toko Emas, pengujian tersebut dilaksanakan agar alat ukur tersebut benar-benar sudah masuk kategori boleh digunakan.

Baca Juga :  Penutupan MTQ Kecamatan Tigaraksa Desa Pasir Bolang Raih Juara Umum

Menurut UUD RI No.2 Tahun 1981 tentang metrologi legal pasal 25

Dilarang Menggunakan Alat ukur, takar timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang:

 

1.Tidak bertanda tera sah yang berlaku.

2. Bertanda tera Batal.

3. Segel putus atau tanda tera nya rusak.

 

Pasal 32 (sangsi terhadap pasal 25 (UUML) dipenjara 1 tahun atau denda Rp.1000.000.

Dalam sidak tersebut para pedagang dan masyarakat menyambut baik, karena dirasa sangat efektif untuk mengurangi kecurangan dalam hal alat ukur timbangan dan perlengkapannya serta dalam bertransaksi jual beli.

Sedangkan Metrologi Legal Kabupaten Tangerang akan terus melakukan kegiatan tersebut ke semua pasar yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Hemodialisa
5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 
Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar
Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025
Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap
Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja
Penyaluran PIP di SMAN 1 Tenjo Kabupaten Bogor Berjalan Kondusif
Kecamatan Mekar Baru Ukir Sejarah, Juara Umum MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 17:31 WIB

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Hemodialisa

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:16 WIB

5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:23 WIB

Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:24 WIB

Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja

Berita Terbaru

Pj Bupati Tangerang Andi Ony, Meresmilan Gedung Pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji ( Foto : Istimewa )

News

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Hemodialisa

Senin, 3 Feb 2025 - 17:31 WIB

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB