Jakarta,PortalMCA — Pemerintah resmi mengumumkan diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 selama dua bulan. Diskon itu untuk mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan mekanisme penerapan tarif diskon listrik untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.
Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token yang tadinya Rp100.000 turun jadi Rp50.000 setelah dapat diskon.
“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya,” kata Darmawan dalam Konferensi Pers di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Kemudian untuk yang pascabayar, PLN secara otomatis akan menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari dan Februari.
“Tentu saja kalau ada pertanyaan mengenai ini kami sudah mempersiapkan WhatsApp number 087771112123,” jelasnya.
Darmawan menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk pelanggan listrik dengan 2.200 VA ke bawah. Diskon tarif listrik 50% akan dirasakan oleh 81,4 juta pelanggan PLN.
Rinciannya 24,6 juta pelanggan 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.
“Artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta ini menyasar pada 97 persen pelanggan rumah tangga,” tutupnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini berlaku untuk pelanggan listrik sampai dengan 2.200 VA.
Airlangga menyebut hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
“Kemudian untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan,” kata Airlangga.
Airlangga juga menyampaikan insentif yang diberikan pemerintah terkait kebijakan PPN naik jadi 12 persen. Barang-barang kebutuhan pokok seperti minyak hingga terigu diberikan insentif 1 persen.
“Untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu Minyakita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1%, jadi tidak naik ke 12%. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 12 persen. Yang 1 persen ditanggung pokok perintah,” ujarnya.
Editor : Erik E