Tangerang,PortalMCA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Pada Hari Kamis (13/02/2025).
Tersangka yang ditetapkan adalah WA, operator di DPMPD Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
“Kami melakukan penahanan setelah cukup bukti,” Ujar Doni
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengatakan bahwa tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka WA ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang”Terangnya
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka WA dan dua tersangka lainnya, AI dan HK, mencapai Rp1.271.596.502.
Penulis : Erik E
Sumber Berita : DTK