Tangerang,PortalMCA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung, Pada Hari Kamis (27/02/2025).
Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Bapak Saimun, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan terkait perkara Pidana Umum (Pidum).
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus, khususnya narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga senjata api,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu seberat 1 kg Narkotika jenis ganja dan sintetis dengan berat total 1,3 kg Obat-obatan terlarang, termasuk lebih dari 100 butir tramadol Senjata api, yakni 1 unit airsoft gun yang sudah tidak dapat digunakan.
Metode pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur keamanan. Khusus untuk narkotika jenis sabu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama deterjen dan cuka, lalu dibuang ke saluran pembuangan agar tidak bisa disalahgunakan.
“Kami memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Saimun.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus yang terjadi sepanjang akhir tahun 2024 hingga Januari 2025. Dengan adanya pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Tangerang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Penulis : Erik E