Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senjata Api, Dan Obat-obatan Terlarang 

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Tangerang ( Foto : Istimewa )

Proses Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Tangerang ( Foto : Istimewa )

Tangerang,PortalMCA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung, Pada Hari Kamis (27/02/2025).

Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Bapak Saimun, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan terkait perkara Pidana Umum (Pidum).

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus, khususnya narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga senjata api,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tangerang Tinjau Bazar Murah Dan GPM Jelang Iduladha 1446 H

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu seberat 1 kg Narkotika jenis ganja dan sintetis dengan berat total 1,3 kg Obat-obatan terlarang, termasuk lebih dari 100 butir tramadol Senjata api, yakni 1 unit airsoft gun yang sudah tidak dapat digunakan.

Metode pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur keamanan. Khusus untuk narkotika jenis sabu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama deterjen dan cuka, lalu dibuang ke saluran pembuangan agar tidak bisa disalahgunakan.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang dan Mitra Teken Kesepakatan Program TACS untuk Tangani Korban Laka Lantas

“Kami memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Saimun.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus yang terjadi sepanjang akhir tahun 2024 hingga Januari 2025. Dengan adanya pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Tangerang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Penulis : Erik E

Berita Terkait

Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah
Cegah 15 Ton sampah Masuk Laut DLHK Kabupaten Tangerang Optimalkan Pengelolaan Sampah Sungai
Meriah BANK BRI Balarja Undi Hadiah Simpedes Mobil Ertiga Jadi Grand Prize
POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi
Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik
Milad Ke-27 KWRI Kabupaten Tangerang Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional
Kadin Tangerang Gaet KPK: Sinergi Lawan Korupsi, Dorong Investasi Daerah
Pemkab Tangerang dan Kejagung RI Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa Berbasis Digital

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:03 WIB

Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

Cegah 15 Ton sampah Masuk Laut DLHK Kabupaten Tangerang Optimalkan Pengelolaan Sampah Sungai

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:04 WIB

Meriah BANK BRI Balarja Undi Hadiah Simpedes Mobil Ertiga Jadi Grand Prize

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:47 WIB

POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:44 WIB

Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:04 WIB