Kendaraan Dinas Desa Dijadikan Jaminan Utang, Kades Tanjungsari Diduga Langgar Hukum

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,portalMCA — Dugaan pelanggaran serius mencuat di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, setelah seorang oknum Kepala Desa berinisial JAF menjadikan kendaraan dinas milik pemerintah desa sebagai jaminan utang pribadi senilai Rp15.000.000.

Sepeda motor berpelat merah tersebut, yang semestinya digunakan untuk menunjang aktivitas pelayanan masyarakat, disebut telah diserahkan kepada seorang warga sebagai jaminan pinjaman sejak sekitar satu bulan lalu.

IMG 20250728 WA0047

“Motor Dinas Kepala Desa ini sudah ada sekitar 1 bulanan ada di saya. Awalnya karena beliau sering menjanjikan pelunasan, tapi tidak ada realisasi, akhirnya saya tahan sebagai jaminan,” ujar pihak yang memberikan pinjaman saat ditemui PortalMCA, Jumat (18/07/2025).

BPD Tidak Tahu Menahu, Camat BungkamMenanggapi hal ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungsari mengaku tidak mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut.

“Saya baru tahu dari media. Saya akan segera menghubungi Kepala Desa. Kalau informasi ini benar, kendaraan itu akan kami tarik kembali,” tegasnya.

Baca Juga :  KDM Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan Brantas Kios Obat Terlarang Golongan G Di Karawang 

Namun, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi ke Camat Tanjungsari, tidak ada tanggapan. Bahkan, nomor wartawan PortalMCA justru diblokir, menambah kesan kuat bahwa pihak kecamatan enggan membuka diri atas dugaan penyimpangan ini.

Landasan Hukum: Potensi Pelanggaran dan Sanksi

Tindakan Kepala Desa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya

• Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.”

• Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Barang Milik Daerah, dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Baca Juga :  Bungkamnya Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek, Rehabilitasi Toilet SDN Cibatu 02 Diselimuti Tanda Tanya

Barang milik daerah tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau digunakan di luar peruntukannya tanpa izin dari otoritas yang sah.

• PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Kendaraan dinas termasuk aset tetap milik pemerintah, yang penggunaannya harus sesuai tupoksi jabatan dan dilarang dimanfaatkan untuk keperluan pribadi, apalagi menjadi jaminan utang.

Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas Kasus ini memicu keprihatinan publik dan mendorong perlunya tindakan tegas dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

Kabupaten Bogor, serta aparat penegak hukum. Jika terbukti benar, tindakan tersebut tak hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset publik.

Penulis : Erik E

Berita Terkait

Pembangunan Infrastruktur Desa Ciherang Menyeluruh Berkat Dana Desa Kades Ajak Warga Rawat Bersam
Bungkamnya Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek, Rehabilitasi Toilet SDN Cibatu 02 Diselimuti Tanda Tanya
SMPN 2 Jasinga Sambut 319 Siswa Baru, Gelar Sosialisasi untuk Orang Tua
KDM Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan Brantas Kios Obat Terlarang Golongan G Di Karawang 
Tramadol Bebas di Padalarang Diduga Dibekingi Oknum APH Anak Sekolah Jadi Korban
Pembangunan Jalan Cor Beton di Kampung Ciuncal Desa Situsari Direalisasikan dari Dana Desa 2025
Skandal! Oknum Kades Sukadamai Diduga Ubah Plat Nomor Dinas Demi Kepentingan Pribadi
Pemdes Cibinong Hilir Fokus Perbaikan Akses Jalan Demi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:27 WIB

Pembangunan Infrastruktur Desa Ciherang Menyeluruh Berkat Dana Desa Kades Ajak Warga Rawat Bersam

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:37 WIB

Bungkamnya Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek, Rehabilitasi Toilet SDN Cibatu 02 Diselimuti Tanda Tanya

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:41 WIB

Kendaraan Dinas Desa Dijadikan Jaminan Utang, Kades Tanjungsari Diduga Langgar Hukum

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:25 WIB

KDM Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan Brantas Kios Obat Terlarang Golongan G Di Karawang 

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tramadol Bebas di Padalarang Diduga Dibekingi Oknum APH Anak Sekolah Jadi Korban

Berita Terbaru