Kabupaten Sukabumi, Portal MCA – Kepala Sekolah di SMPN 1 Cidadap yang terletak di Jl. Cibuni Km.17 Kelurahan Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat diduga tidak tranparansi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pasalnya, Setelah beberapa kali awak media mencoba menemui H. Hendi selaku Kepala SMPN 1 cidadap ia selalu tidak ada di tempat, salah satu guru yang ada di SMPN 1 Cidadap ketika di tanya awak media tentang keberadaan Kepala Sekolah ia menjawab :
“Kepala sekolah saat ini sedang tidak ada di sekolah mungkin beliau lagi di SMP yang satunya, karena beliau pimpin dua sekolah yang satunya di Kecamatan Curug Kembar” Ungkap Guru SMPN 1 Cidadap
Sementara itu, (DJ) rekan H. Hendi yang satu profesi sebagai kepala sekolah mengatakan kepada awak media,
“Bahwa H. Hendi tidak memegang dua sekolah, hanya saja baru rencana, itupun belum tahu pasti” Ucap (DJ) di ruang kantornya pada Rabu, (22/02/2023)
Selanjutnya awak media mencoba menghubungi kembali H. Hendi melalui aplikasi pesan singkat yaitu whatsapp pada Kamis, (09/03/2023), namun hasilnya nihil, ia tetap enggan untuk menjawab,
Perbuatan yang dilakukan oleh Kepala SMP 1 Cidadap terhadap awak media, dapat disebut menghambat dan menghalangi kerja Wartawan karena diduga telah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(Samsudin)