Tangerang, Portalmca.com — Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dengan Aliansi Swadaya Masyarakat Tangerang (ALTAR), terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 atas perubahan kedua Perbup Nomor 46 tahun 2018 di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, (16/10/2023).
Diketahui, Hearing dengar pendapat dengan Ketua DPRD Kabupaten tangerang dengan Altar untuk menindak lanjuti surat dari Altar nomor 026/istimewa/ALTAR/ 2023 pada tanggal 29 september 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota ALTAR, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP), Mahasiswa, Serta yang harus dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tangerang berdasarkan surat undangan nomor 005/6114_ DPRD_ tng/ 2023.
Dalam pantauan awak media, Agenda yang tadinya akan membahas tentang jam operasional mobil barang pada ruas jalan diwilayah Kabupaten Tangerang, sesuai Perbup Nomor 12 tahun 2022 atas perubahan kedua Perbup Nomor 46 tahun 2018 yang berlaku mulai 25 april 2022, yang pelaksanaan dilapangan operasional pengangkut barang masih bebas pada jam lalu lintas padat, yang menyebabkan kemacetan dan bahkan sering terjadi kecelakaan.
Berdasarkan hal tersebut DPRD Kabupaten tangerang mengundang ALTAR untuk membahas dan mencari solusi sesuai dengan perbup yang telah di setujui oleh DPRD kabupaten tangerang bahkan menurut undangannya yang sudah di tentukan, serta jam rapatnya dilaksanakan pukul 10.00 Wib tetapi hingga Pukul 11.00 Wib Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tak kunjung tiba akhirnya para anggota ALTAR membubarkan diri.
Didalam ruangan, Sontak terdegar ucapan dari anggota ALTAR,
“Begini cara dewan DPRD Kabupaten merakyat, Apa ya ada di tampung Aspirasi, jangan jangan mereka hanya makan gaji buta, mereka buat undangan, kita hadir tetapi dari Anggota dewan tidak komitmen, dan bahkan kami sudah membatalkan pertemuan dan beberapa sceduling untuk pertemuan dengan clien tertunda hanya untuk menghadiri rapat ini dan untuk kepentingan rakyat ternyata dewannya tidak merakyat” ucap salah seorang anggota ALTAR dengan nada tinggi.
Ditempat yang sama, Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten yang juga bagian dari ALTAR melihat DPRD kabupaten Tangerang tidak serius dalam menerima dan menampung Aspirasi masyarakat maka layak mereka untuk tidak di pilih kembali,
“Acara ini kami menilai sangat penting untuk kepentingan masyarakat berkaitan dengan Perbup No 12 tahun 2022 yang kami anggap tidak jelas sanksinya. Dimana banyak korban berjatuhan ada orang tua yang kehilangan anaknya juga kakak yang kehilangan adiknya, tentu hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama.” Tegas Suhud.
Ahmad Suhud juga menambahkan, dirinya sebagai lembaga kontrol sosial sangat perduli dengan hal tersebut namun sayang DPRD Kabupaten Tangerang, kami nilai mereka tidak perduli dengan setiap apa yang terjadi. (Red)