KPU Kabupaten Tangerang Diduga Menyalahgunakan Anggaran Publikasi Pemilu, Berikut Penjelasannya!

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor KPU Kabupaten Tangerang Sumber : Google

Foto Kantor KPU Kabupaten Tangerang Sumber : Google

Tangerang, Portalmca.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang diduga menyalahgunakan anggaran publikasi pada pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Berdasarkan berita acara No : 787 / HM.06.BA/3603/2023 Tentang Penetapan Media Pengumuman DCT Pemilu Tahun 2024 hanya terdapat 2 Media, Pertama Media Cetak dan Media Elektronik yaitu Radio Swara Tangerang Gemilang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar ketika dikonfirmasi oleh portalmca.com tentang Penetapan Media untuk pengumuman DCT ia melempar hal ini untuk menanyakan kepada kesekretariatan KPU Kabupaten Tangerang,

“Jadi untuk pengadaan media dan sebagainya yang lebih paham kesekretariatan, kalau kami hanya minta di fasilitasi oleh keseretariatan, untuk lebih jelasnya langsung ke Pak Sekretaris” Ucap Umar Pada Sabtu, (04/11/2023)

Diketahui, Radio Swara Tangerang Gemilang adalah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dibawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.

Kuswanto selaku sekretaris KPU Kabupaten Tangerang ketika ditanya soal Kerjasama KPU kepada Media Elektronik milik pemerintah kabupaten Tangerang ja mengatakan Radio Swara Tangerang Gemilang memilik surat Ijin mengadakan iklan dari Pemerintah Daerah,

” Dia (Radio Swara Tangerang Gemilang, Red) ada surat ijin mengadakan iklan dari pemdanya, dia boleh tayang dan boleh kerjasama juga” Kata Sekretaris KPU Ketika diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp.

Sementara, Eko selaku Penanggung Jawab Radio Swara Tangerang mengatakan untuk kerjasama dengan radio swara Tangerang harus melalui pihak ketiga dikarenakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan invoice karena masih dibawah naungan Diskominfo Kabupaten Tangerang,

“Untuk invoicenya dari pihak ketiga, kalau dari kita nanti akan jadi temuan karena kita masih dibawah dinas” Jelas Eko.

Perbedaan pendapat diantara Pihak KPU Kabupaten Tangerang dan Pihak Radio Swara Tangerang Gemilang membuat sebuah tanda tanya, serta diduga adanya penyalah gunaan anggaran yang bisa menyebabkan kerugian negara. (Yadi)

Berita Terkait

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru
Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara
Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait
PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan
Bupati Tangerang Dorong HIMATANGBAR Jadi Lokomotif Intelektual Pembangunan Daerah
Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Transformasi Birokrasi
Wahana Seru Hadir di Tigaraksa Happy Garden Playgroud Tawarkan 20 Permainan Menarik

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:09 WIB

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:24 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:29 WIB

Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:33 WIB

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:18 WIB

PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru