KPU Kabupaten Tangerang Diduga Menyalahgunakan Anggaran Publikasi Pemilu, Berikut Penjelasannya!

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor KPU Kabupaten Tangerang Sumber : Google

Foto Kantor KPU Kabupaten Tangerang Sumber : Google

Tangerang, Portalmca.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang diduga menyalahgunakan anggaran publikasi pada pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Berdasarkan berita acara No : 787 / HM.06.BA/3603/2023 Tentang Penetapan Media Pengumuman DCT Pemilu Tahun 2024 hanya terdapat 2 Media, Pertama Media Cetak dan Media Elektronik yaitu Radio Swara Tangerang Gemilang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar ketika dikonfirmasi oleh portalmca.com tentang Penetapan Media untuk pengumuman DCT ia melempar hal ini untuk menanyakan kepada kesekretariatan KPU Kabupaten Tangerang,

“Jadi untuk pengadaan media dan sebagainya yang lebih paham kesekretariatan, kalau kami hanya minta di fasilitasi oleh keseretariatan, untuk lebih jelasnya langsung ke Pak Sekretaris” Ucap Umar Pada Sabtu, (04/11/2023)

Baca Juga :  Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah

Diketahui, Radio Swara Tangerang Gemilang adalah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dibawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.

Kuswanto selaku sekretaris KPU Kabupaten Tangerang ketika ditanya soal Kerjasama KPU kepada Media Elektronik milik pemerintah kabupaten Tangerang ja mengatakan Radio Swara Tangerang Gemilang memilik surat Ijin mengadakan iklan dari Pemerintah Daerah,

” Dia (Radio Swara Tangerang Gemilang, Red) ada surat ijin mengadakan iklan dari pemdanya, dia boleh tayang dan boleh kerjasama juga” Kata Sekretaris KPU Ketika diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp.

Baca Juga :  POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi

Sementara, Eko selaku Penanggung Jawab Radio Swara Tangerang mengatakan untuk kerjasama dengan radio swara Tangerang harus melalui pihak ketiga dikarenakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan invoice karena masih dibawah naungan Diskominfo Kabupaten Tangerang,

“Untuk invoicenya dari pihak ketiga, kalau dari kita nanti akan jadi temuan karena kita masih dibawah dinas” Jelas Eko.

Perbedaan pendapat diantara Pihak KPU Kabupaten Tangerang dan Pihak Radio Swara Tangerang Gemilang membuat sebuah tanda tanya, serta diduga adanya penyalah gunaan anggaran yang bisa menyebabkan kerugian negara. (Yadi)

Berita Terkait

Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah
Cegah 15 Ton sampah Masuk Laut DLHK Kabupaten Tangerang Optimalkan Pengelolaan Sampah Sungai
Meriah BANK BRI Balarja Undi Hadiah Simpedes Mobil Ertiga Jadi Grand Prize
POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi
Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik
Milad Ke-27 KWRI Kabupaten Tangerang Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional
Kadin Tangerang Gaet KPK: Sinergi Lawan Korupsi, Dorong Investasi Daerah
Pemkab Tangerang dan Kejagung RI Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa Berbasis Digital

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:03 WIB

Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

Cegah 15 Ton sampah Masuk Laut DLHK Kabupaten Tangerang Optimalkan Pengelolaan Sampah Sungai

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:04 WIB

Meriah BANK BRI Balarja Undi Hadiah Simpedes Mobil Ertiga Jadi Grand Prize

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:47 WIB

POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:44 WIB

Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:04 WIB