Tangerang,PortalMCA — Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Lurah Kadu Agung, Mohammad Yusuf, bersama timnya melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025. Edaran tersebut mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, serta tempat hiburan umum agar tetap kondusif selama bulan puasa.
Pada kegiatan yang berlangsung Senin (10/03/2025), pihak kelurahan menyambangi sejumlah pelaku usaha, termasuk pemilik rumah makan, kafe, dan tempat hiburan. Mereka diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku serta pentingnya menjaga suasana Ramadan yang kondusif.
Lurah Mohammad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas untuk mensosialisasikan aturan tersebut, sementara wewenang dalam penegakan sanksi dan tindakan lebih lanjut berada di tangan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kami mengajak seluruh pemilik usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini. Diperlukan kerja sama semua pihak agar lingkungan kita tetap tertib dan nyaman selama Ramadan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Kadu Agung dapat mematuhi kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang harmonis dan menghormati suasana ibadah masyarakat.
Kelurahan Kadu Agung juga mengajak warga dan pemilik usaha untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama selama bulan suci Ramadan.
Penulis : Erik E