MA Bakal Putuskan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Portalmca.com —- Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat akan memutus perkara dugaan korupsi yang menyeret Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati dalam mega korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika, tahun 2015.

Perkara dugaan korupsi dengan nomor: 2456 K/Pid.Sus/2024 ini akan diperiksa dan diadili, oleh Dr. Desnayeti, M.SH,MH selaku Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH,MH selaku Anggota Majelis satu, dan Yohanes Priyana, SH, MH sebagai Anggota majelis dua, sedangkan Edward Agus, SH, MH sebagai Panitera Penganti.

Baca Juga :  Menteri Koordinator IPK Resmikan Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, SH,MH mengatakan, status perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan Majelis.

” Benar, status perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan Majelis, kalau soal waktu dan kapan nanti dikabari,” ucap Suharto saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Suharto yang juga Hakim Agung pada Mahkamah Agung ini mengaku, perkara kasasi itu akan diputus dalam waktu dekat

Sebelumnya Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Papua meminta Majelis Hakim pada Penggadilan Tipikor Jayapura untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan perhitungan kerugian Negara senilai 69 Milyar Rupiah.

Baca Juga :  Bangun 3 juta Rumah, Komisi V: Pemerintah Harus Siapkan Blue Print

Johannes Rettob dan Silvi Herawati waktu itu kedua-nya dituntut JPU masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar 750 Juta Rupiah, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 69.136.437.050, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawati divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, sehingga kemudian JPU melakukan  upaya hukum Kasasi ke Mahkama Agung lewat Pengadilan Negeri Jayapura sebagai Pengadilan Pengaju.(Red)

Berita Terkait

Kemenag Gelar MTQ Internasional Yang Ke-4 Simak Jadwal Dan Peserta
Menteri Koordinator IPK Resmikan Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang
Bahaya Orang Dalam Di BUMD Mendagri Keluarkan Peringatan 
Bangun 3 juta Rumah, Komisi V: Pemerintah Harus Siapkan Blue Print
Pelapor Dugaan Kasus KDRT, Tuding Polsek Malingping Polres Lebak, Dinilai Lambat Dalam Menangani Laporan Masyarakat 
Ka SPKT Polsek Cibeber Polres Lebak Bersama Anggota Laksanakan Patroli Antisipasi Adanya Gangguan Kamtibmas 
Polisi Ciduk DPO Narkoba Inisial D, Aktivis Dan Warga Berharap Di Proses Hukum biar Ada Efek Jera
Coolling System Plh Kapolsek Bayah Polres Lebak  Di Dampingi Kanit Intel Sambangi Kantor Desa Sawarna

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:10 WIB

Menteri Koordinator IPK Resmikan Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:26 WIB

Bahaya Orang Dalam Di BUMD Mendagri Keluarkan Peringatan 

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:26 WIB

Bangun 3 juta Rumah, Komisi V: Pemerintah Harus Siapkan Blue Print

Sabtu, 27 April 2024 - 09:56 WIB

MA Bakal Putuskan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter

Sabtu, 24 Februari 2024 - 20:33 WIB

Pelapor Dugaan Kasus KDRT, Tuding Polsek Malingping Polres Lebak, Dinilai Lambat Dalam Menangani Laporan Masyarakat 

Berita Terbaru

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB

Satpol pp Jaga ketertiban Vihara ( Foto : Istimewa )

News

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 23:24 WIB