Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar Demi Lindungi Konsumen dan Industri Dalam Negeri

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Portal MCA, –  Untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini, Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Tindakan pemusnahan ini dihadiri Satgasus Pencegahan Korupsi-Mabes Polri; Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; Kementerian Perindustrian; Anggota Komisi VI DPR RI; Wakil Gubernur Riau; Polda Riau, Kanwil Beacukai Riau, Kejaksaan Tinggi Riau; Serta Bupati Siak.

“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Baca Juga :  Milad Ke-27 KWRI Kabupaten Tangerang Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional

“Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor.

Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan.

Mendag Zulkifli Hasan berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

Baca Juga :  POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Moga juga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” pungkas Moga.

 

Berita Terkait

Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah
Cegah 15 Ton sampah Masuk Laut DLHK Kabupaten Tangerang Optimalkan Pengelolaan Sampah Sungai
Meriah BANK BRI Balarja Undi Hadiah Simpedes Mobil Ertiga Jadi Grand Prize
POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi
Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik
Milad Ke-27 KWRI Kabupaten Tangerang Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional
Kadin Tangerang Gaet KPK: Sinergi Lawan Korupsi, Dorong Investasi Daerah
Pemkab Tangerang dan Kejagung RI Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa Berbasis Digital

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:03 WIB

Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

Cegah 15 Ton sampah Masuk Laut DLHK Kabupaten Tangerang Optimalkan Pengelolaan Sampah Sungai

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:04 WIB

Meriah BANK BRI Balarja Undi Hadiah Simpedes Mobil Ertiga Jadi Grand Prize

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:47 WIB

POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:44 WIB

Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:04 WIB