Lebak Portalmca.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menimpa korban ‘D’ oleh terduga inisial ‘S’ alias ‘Sn’ yang telah lama dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Malingping Polres Lebak masih tahap penyelidikan dan masih dalam tahap memintai keterangan saksi, Sabtu (24/02/24).
Padahal, ibu korban TY sudah lama melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polsek Malingping Polres Lebak, tepatnya pada tanggal 03 Februari 2024 yang diterima dan di tanda tangani oleh Bripka Nova Yandharma, akan tetapi belum ada perkembangan yang signifikan dalam tahapan pengungkapan kasus dugaan KDRT tersebut.
Seperti yang di ungkapkan TY kepada awak media, ia menyayangkan terhadap kinerja, dan pelayanan anggota Polsek Malingping yang menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini yang terkesan lamban dan berbelit-belit.
“Saya sudah melaporkan dugaan penganiayaan atau KDRT terhadap anak saya ni pada Hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, berikut barang bukti sudah saya serahkan, dan pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 anak saya dimintai keterangan sebagai saksi korban, dan Hari ini Sabtu 2024 kembali anak saya di mintai keterangan sebagai saksi korban untuk yang ke dua kalinya di Polsek Malingping,” beber TY.
Tetapi, lanjut TY. “Hingga hari ini tahapan proses kasus ini belum ada perubahan status, masih dalam tahap penyelidikan dan minta keterangan saksi, yang padahal jelas-jelas ini kejadian terjadinya di dalam rumah, jadi memang tidak ada yang tau persis tindakan yang di lakukan oleh terlapor itu, ada juga si ibu yang biasa beresin dan bersihkan rumah, mengetahuinya setelah kejadian,” tegas TY.
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Kanit Reskrim Polsek Malingping Polres Lebak Ipda Enjang mengaku belum melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dan belum bisa menentukan pelaku sebagai tersangka.
“Kita belum bisa menentukan pelaku, kita masih mencari bukti-bukti dan keterangan saksi yang mengarah ke si pelaku, setelah itu nanti baru akan dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Enjang.
Demi memberikan rasa keadilan dan penegakan supremasi hukum, diharapkan pihak Kepolisian Sektor Malingping Polres Lebak dapat mengungkap kasus dugaan KDRT ini secara gamblang, sesuai dengan motto ” Polri Presisi “, Sehingga dapat terlihat oleh masyarakat luas, bahwa Kepolisian Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat sesuai dengan visi missi Polri. (Red/tim)