Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Badak Banten Kecamatan Cileles Ruswailahi ( Foto : Istimewa )

Ketua DPC Badak Banten Kecamatan Cileles Ruswailahi ( Foto : Istimewa )

Lebak,portalMCA — Pembangunan menara tower telekomunikasi di dua desa di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga belum mengantongi izin yang lengkap. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang standar prosedural yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut.

Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Cileles, Ruswailahi menyayangkan pemerintahan daerah dan Kecamatan Cileles yang lalai mengawasi pembangunan menara tower, seolah-olah sengaja menutup mata dan telinga.

“Saya menyayangkan sekali terhadap pemerintahan daerah maupun dari pihak pemerintahan kecamatan Cileles, dalam pengawasan pembangunan menara tower. Sangatlah lalai dan bobrok, ada apa kah ini, apakah mereka sengaja tutup mata tutup telinga saja, sehingga pembangunan tersebut di biarkan saja, sampai selesai,” Ujarnya. Sabtu (25/01/2025).

Baca Juga :  Jenazah Tanpa Kepala Terapung Di Perairan Pt Dover Chemical

Sementara itu, Dian, Kasi Trantib Kecamatan Cileles, mengatakan bahwa terkait pembangunan menara tower tersebut,

“Silahkan pertanyakan langsung ke Pak Camat. Saya mah tidak tau, mungkin dari pihak perusahaan tower berkomunikasi langsung dengan Pak Camat, ke saya tidak ada.” Ujar Dian.

Parlan, Kepala Desa Gumuruh, juga mengaku tidak mengetahui tentang izin PBG atau surat izin mendirikan bangunan (IMB).

“Saya hanya merasa bertanda tangan izin lingkungan nya saja, adapun PBG saya tidak tau. Coba silahkan pertanyakan saja ke pihak perusahaan menara tower nya, atau ke pihak Muspika kec Cileles,” Katanya

Baca Juga :  Sebanyak 26 Kader Diajak Puskesmas Kelapa Dua Lakukan Evaluasi BPB

Tatang, PLT Kecamatan Cileles, menjelaskan bahwa pihak muspika hanya memberikan rekomendasi dan menandatangani surat perolehan persetujuan izin lingkungan nya saja.

“Adapun surat izin mendirikan bangunan atau PBG kami tidak mengetahui ada atau tidak nya. Mungkin nanti kami dari pihak muspika akan mempertanyakan ada dan tidak nya surat perijinan mendirikan bangunan nya, apabila belum ada maka kami akan tegaskan dan akan menutup kegiatan tersebut, dan akan kami lakukan pembongkaran terlebih dulu,” Tutupnya.

Penulis : Red

Berita Terkait

5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 
Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar
Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025
Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja
Penyaluran PIP di SMAN 1 Tenjo Kabupaten Bogor Berjalan Kondusif
Kecamatan Mekar Baru Ukir Sejarah, Juara Umum MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang
Pemkot Tangerang Bangun Jalan, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi
Pembangunan Pasilitas ODF Di Desa Margasari Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:16 WIB

5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:23 WIB

Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:24 WIB

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:24 WIB

Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja

Berita Terbaru

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB

Satpol pp Jaga ketertiban Vihara ( Foto : Istimewa )

News

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 23:24 WIB