Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Badak Banten Kecamatan Cileles Ruswailahi ( Foto : Istimewa )

Ketua DPC Badak Banten Kecamatan Cileles Ruswailahi ( Foto : Istimewa )

Lebak,portalMCA — Pembangunan menara tower telekomunikasi di dua desa di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga belum mengantongi izin yang lengkap. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang standar prosedural yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut.

Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Cileles, Ruswailahi menyayangkan pemerintahan daerah dan Kecamatan Cileles yang lalai mengawasi pembangunan menara tower, seolah-olah sengaja menutup mata dan telinga.

“Saya menyayangkan sekali terhadap pemerintahan daerah maupun dari pihak pemerintahan kecamatan Cileles, dalam pengawasan pembangunan menara tower. Sangatlah lalai dan bobrok, ada apa kah ini, apakah mereka sengaja tutup mata tutup telinga saja, sehingga pembangunan tersebut di biarkan saja, sampai selesai,” Ujarnya. Sabtu (25/01/2025).

Sementara itu, Dian, Kasi Trantib Kecamatan Cileles, mengatakan bahwa terkait pembangunan menara tower tersebut,

“Silahkan pertanyakan langsung ke Pak Camat. Saya mah tidak tau, mungkin dari pihak perusahaan tower berkomunikasi langsung dengan Pak Camat, ke saya tidak ada.” Ujar Dian.

Parlan, Kepala Desa Gumuruh, juga mengaku tidak mengetahui tentang izin PBG atau surat izin mendirikan bangunan (IMB).

“Saya hanya merasa bertanda tangan izin lingkungan nya saja, adapun PBG saya tidak tau. Coba silahkan pertanyakan saja ke pihak perusahaan menara tower nya, atau ke pihak Muspika kec Cileles,” Katanya

Tatang, PLT Kecamatan Cileles, menjelaskan bahwa pihak muspika hanya memberikan rekomendasi dan menandatangani surat perolehan persetujuan izin lingkungan nya saja.

“Adapun surat izin mendirikan bangunan atau PBG kami tidak mengetahui ada atau tidak nya. Mungkin nanti kami dari pihak muspika akan mempertanyakan ada dan tidak nya surat perijinan mendirikan bangunan nya, apabila belum ada maka kami akan tegaskan dan akan menutup kegiatan tersebut, dan akan kami lakukan pembongkaran terlebih dulu,” Tutupnya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru
Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara
Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait
PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan
Bupati Tangerang Dorong HIMATANGBAR Jadi Lokomotif Intelektual Pembangunan Daerah
Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Transformasi Birokrasi
Wahana Seru Hadir di Tigaraksa Happy Garden Playgroud Tawarkan 20 Permainan Menarik

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:09 WIB

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:24 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:29 WIB

Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:33 WIB

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:18 WIB

PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru