Pemdes Cikupa Diduga Langgar Aturan Demi Bangun Pusat Niaga, Siapa Yang Dirugikan?

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, portalmca.com — Bangun Guna Serah (BGS) yang dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Cikupa dan PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) untuk Pembangunan Pusat Perniagaan Mega Ria Cikupa yang diklaim memakai lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 11.165 M2 di duga melanggar aturan.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman ketika dikonfirmasi oleh portalmca.com tentang Pembangunan Pusat Perniagaan Mega Ria Cikupa di atas lahan TKD, ia mengatakan
“Memang kesini ngajuin (surat, red), tapi sampai detik ini belum kita bahas” Ucap Yayat pada Selasa (16/05/2023).

Baca Juga :  Lurah Kadu Agung Sosialisasikan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan

selanjutnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang dengan tegas mengatakan Tidak dilibatkannya dalam TIM BGS.

Diketahui, Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang no.77 Tahun 2021 Tentang Pengolaan Aset Desa sebagaimana pada pasal 35 Ayat 5 Bahwa Tim BGS yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Inspektorat Daerah dan Perangkat Daerah lainnya, Adapaun Tugas dari TIM BGS tertera pada pasal 35 ayat 4a salah satunya adalah Menilai kelayakan permohonan BGS.
(Yadi)

Berita Terkait

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Acara Ramadan Maksimal Berkah PAIS Foundation
KWRI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama, Pererat Solidaritas di Bulan Ramadhan
Pemkab Tangerang  Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Masyarakat Melalui Bazar Ramadan
Dispora Peningkatan Prestasi Atlet kepada 50 Pelatih PPLPD
Kader Puskesmas Gunung Kaler Melakukan Pengkajian PHBS
Dishub atur lalin Di Kecamatan Kelapa Dua
Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong
Lurah Kadu Agung Sosialisasikan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:37 WIB

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Acara Ramadan Maksimal Berkah PAIS Foundation

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:45 WIB

KWRI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama, Pererat Solidaritas di Bulan Ramadhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:41 WIB

Pemkab Tangerang  Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Masyarakat Melalui Bazar Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:24 WIB

Dispora Peningkatan Prestasi Atlet kepada 50 Pelatih PPLPD

Senin, 17 Maret 2025 - 15:54 WIB

Kader Puskesmas Gunung Kaler Melakukan Pengkajian PHBS

Berita Terbaru