Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Tempat Usaha Selama Ramadhan 1446 H

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soma Atmaja, Sekda Kabupaten Tangerang
( Foto : Istimewa )

Soma Atmaja, Sekda Kabupaten Tangerang ( Foto : Istimewa )

Tangerang,PortalMCA — Pemerintah Kabupaten Tangerang, menerbitkan kebijakan khusus terkait operasional tempat usaha selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam diwajibkan tutup sementara, sedangkan kafe, restoran, dan rumah makan diberikan batasan jam operasional.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar harus tutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri,” ujar Soma dalam keterangan resminya usai rapat koordinasi Forkopimda, Rabu (26/02/2025).

Sementara itu, untuk usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan rumah makan, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pemilik usaha yang menyediakan layanan makan di tempat juga diimbau memasang tirai atau penyekat guna menjaga kenyamanan masyarakat yang berpuasa.

“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadhan. Satpol PP akan melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama bulan suci.

Penulis : Erik E

Berita Terkait

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru
Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara
Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait
PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan
Bupati Tangerang Dorong HIMATANGBAR Jadi Lokomotif Intelektual Pembangunan Daerah
Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Transformasi Birokrasi
Wahana Seru Hadir di Tigaraksa Happy Garden Playgroud Tawarkan 20 Permainan Menarik

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:09 WIB

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:24 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:29 WIB

Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:33 WIB

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:18 WIB

PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru