Tangerang,PortalMCA — Pemerintah Kabupaten Tangerang, menerbitkan kebijakan khusus terkait operasional tempat usaha selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam diwajibkan tutup sementara, sedangkan kafe, restoran, dan rumah makan diberikan batasan jam operasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar harus tutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri,” ujar Soma dalam keterangan resminya usai rapat koordinasi Forkopimda, Rabu (26/02/2025).
Sementara itu, untuk usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan rumah makan, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pemilik usaha yang menyediakan layanan makan di tempat juga diimbau memasang tirai atau penyekat guna menjaga kenyamanan masyarakat yang berpuasa.
“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadhan. Satpol PP akan melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama bulan suci.
Penulis : Erik E