Tangerang,PortalMCA – Pemberlakuan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 5 Januari 2025 telah menunjukkan hasil positif. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat penerimaan pajak dari opsi PKB dan BBNKB pada triwulan pertama tahun 2025 mencapai Rp 55 miliar, jauh melampaui target awal sebesar Rp 15 miliar. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, hingga Maret 2025, penerimaan dari opsi PKB dan BBNKB telah mencapai sekitar Rp 55 miliar, sementara target awal hanya Rp 15 miliar untuk triwulan pertama,” ujarnya, Senin (10/03/2025).
Slamet Budhi juga menyampaikan bahwa target penerimaan hingga akhir tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 280 miliar untuk PKB dan Rp 230 miliar untuk BBNKB. Sementara itu, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp 600 miliar hingga Desember 2025. Pada triwulan pertama, target PBB-P2 sebesar Rp 24 miliar juga berhasil terlampaui, dengan realisasi mencapai Rp 31 miliar.
Dengan sistem opsi PKB dan BBNKB yang diterapkan saat ini, pendapatan pajak dapat diterima secara real-time tanpa melalui mekanisme dana bagi hasil. “Sekarang kita bisa langsung melihat di dashboard penerimaan harian dari PKB, BBNKB, dan PBB, sehingga anggaran bisa direncanakan dengan lebih baik. Jika ada penerimaan yang melebihi target, kita bisa segera menyesuaikan anggaran,” jelas Slamet Budhi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepastian penerimaan pajak sangat penting untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah. Dengan kemampuan keuangan yang lebih terukur, pemerintah daerah bisa lebih cepat merealisasikan program kerja sesuai visi dan misi bupati dan wakil bupati.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Bapenda Kabupaten Tangerang kini dilibatkan secara langsung oleh pemerintah provinsi. Dengan dukungan data dari kepolisian, Bapenda dapat mengidentifikasi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Kini kami bisa mengirimkan surat himbauan kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan. Kami juga telah melakukan sosialisasi di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kabupaten Tangerang bersama pihak kepolisian dan Samsat,” tambahnya.
Ke depan, langkah penagihan akan lebih intensif dengan melibatkan RT, RW, dan kepala desa setempat. “Tahap berikutnya, kami akan mengirimkan surat tagihan kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, sehingga kepatuhan masyarakat bisa meningkat,” tutup Slamet Budhi.
Penulis : Red