Penjual Obat Ber’jenis Golongan G tanpa Resep Masih Beredar Bebas Di Subang Jawa barat

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, portalMCA — Terletak nya titik Gubuk kecil di lingkungan warga Subang Jl.jend achamd Yani. Tanjungwangi kecamatan .Cijambe, Kabupaten Subang  obat terlarang golongan G, tanpa memiliki ijin makin merajalela, di beberapa titik di wilayah kabupaten Subang, Kamis (26/06/2025).

dengan modus penjualanya dengan menengteng warung warung kios kecil, untuk melakukan transaksi jual belikan obat obatan tersebut, bahkan sekaligus penjualan mulai di warung warung hingga cod

Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewas.

Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mereka bilang.

”kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah berkordinasi dengan Aparat penegak hukum baik dari polres dan polsek, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan para penunggu warung.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Cor Beton di Kampung Ciuncal Desa Situsari Direalisasikan dari Dana Desa 2025

Selain itu juga para penunggu warung mengatakan untuk bagian kordinator meyebut yebut nama bos fedo yang menjadi dalang peredaran obat Haram tersebut.

Melihat penomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah kabupaten Subang , yang selalu di lindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri, jadi dalang untuk memuluskan penjualan obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol , Eximer, dan Trihek, tersebut.

Seharusnya aparat penegak hukum APH harus memberantas peredaran obat obatan tersebut jangan menjadi dalang untuk memuluskan aksi aksi tersebut.

Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Tramadol Bebas di Padalarang Diduga Dibekingi Oknum APH Anak Sekolah Jadi Korban

Maka dari itu kami selaku awak media meminta kepada BPK Gubernur Jabar KDM, POLRES, POLDA dan MABES POLRI berikut Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat

Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi wargamasyarakat dan anak anak bangsa , selan dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak anaka bangsa.

Penulis : Tim

Berita Terkait

KDM Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan Brantas Kios Obat Terlarang Golongan G Di Karawang 
Tramadol Bebas di Padalarang Diduga Dibekingi Oknum APH Anak Sekolah Jadi Korban
Pembangunan Jalan Cor Beton di Kampung Ciuncal Desa Situsari Direalisasikan dari Dana Desa 2025
Skandal! Oknum Kades Sukadamai Diduga Ubah Plat Nomor Dinas Demi Kepentingan Pribadi
Pemdes Cibinong Hilir Fokus Perbaikan Akses Jalan Demi Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Pemerintah Desa Weninggalih Rampungkan Betonisasi Jalan Demi Tingkatkan Konektivitas Warga
Pemdes Singasari Tancap Gas! Dana Desa 2025 Dimanfaatkan untuk Betonisasi Jalan
Wujudkan Hidup Sehat, Kades Ciherang Bersama Warga Bersihkan Selokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:25 WIB

KDM Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan Brantas Kios Obat Terlarang Golongan G Di Karawang 

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:29 WIB

Penjual Obat Ber’jenis Golongan G tanpa Resep Masih Beredar Bebas Di Subang Jawa barat

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tramadol Bebas di Padalarang Diduga Dibekingi Oknum APH Anak Sekolah Jadi Korban

Selasa, 29 April 2025 - 13:12 WIB

Pembangunan Jalan Cor Beton di Kampung Ciuncal Desa Situsari Direalisasikan dari Dana Desa 2025

Jumat, 25 April 2025 - 19:48 WIB

Skandal! Oknum Kades Sukadamai Diduga Ubah Plat Nomor Dinas Demi Kepentingan Pribadi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:04 WIB