Perburuan Hama Babi Bukanlah Kriminal, Agra Banten Minta Kepolisian Bebaskan Anggotanya

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Portalmca.com — Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) Banten mendesak kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk membebaskan ke-3 anggotanya dan para petani yang ditankap Polda Banten akibat perburuan hama babi liar.

Koordinator Agra Banten, Raden Deden Fajarullah mengatakan perbuatan perburuan hama babi hutan yang dilakukan tiga anggota Agra Ranting Rancapinang dan masyarakat lainnya di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) itu bukan merupakan tindak kriminal. Ia pun menjelaskan,

“Secara turun temurun, masyarakat yang berada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon hidup dengan menyandarkan kebutuhan hariannya dari tanaman yang ditanaminya. Begitu juga dengan kebudayaan yang secara turun-temurun yaitu nganjingan (berburu hama babi hutan menggunakan anjing dan bedil locok) yang lahir dari aktivitas masyarakat untuk melindungi tanamannya dari serangan hama babi hutan” Jelas Deden dalam keterangan tertulisnya yang diterima portalmca.com pada Selasa, (01/08/2023)

Raden menambahkan, Polda Banten melakukan penangkapan kepada masyarakat di kampung Ciakar Desa Rancapinang kecamatan Cimanggu Pandeglang Banten dengan dalih sebagai pemburu di kawasan konservasi dengan hanya dasar barang bukti bedil “Locok”.

Baca Juga :  Lapas Kelas II B Cianjur Gelar Kegiatan Istighosah Dan Doa Bersama Menutup Tahun 2024

Pihaknya meminta KLHK RI dan juga Balai Taman Nasional Ujung Kulon serta POLDA Banten agar :
1. Hentikan proses hukum dan bebaskan 3 anggota AGRA dan masyarakat yang di tahan dengan tuduhan tidak mendasar dan mengada-ngada, bila memang kepemilikan senjata api “locok” adalah kejahatan maka seluruh masyarakatlah yang harusnya ditangkap dan di tahan.
2. POLDA Banten segera hentikan membuat ketakutan di masyarakat dan hentikan melakukan razia bedil Locok masyarakat yang digunakan untuk berburu hama. Jika memang bedil locok diambil. Maka, Polda Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan juga KLHK harus bertanggungjawab mengurus hama yang mengganggu tanaman masyarakat dengan menjaga tanaman masyarakat dari serangan hama.
3. Tarik mundur pasukan Polisi-Brimob di kampung-kampung desa yang hanya membuat resah dan membuat ketakutan masyarakat. Serta hentikan tindakan upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada petani, pemburu hama.
4. Pecat seluruh pejabat POLDA Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan jajarannya yang melakukan operasi penangkapan terhadap masyarakat yang tidak bersalah.
5. Berikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon
6. Hentikan oprasi jahat Taman Nasional Ujung Kulon- TNUK dengan berbagai cara curangnya untuk mengusir masyarakat dari lahan pertanian dan perkebunan masyarakat dan hentikan menggunakan aparat negara untuk menakuti-takuti masyarakat.
7. Wujudkan Reforma Agraria sejati dengan mendistribusikan tanah kepada masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tanpa syarat.

Baca Juga :  Drama Jelang Musda KNPI Kabupaten Tangerang, Gustomi Alihkan Dukungan ke Basnar

“AGRA Banten menyerukan kepada seluruh masyarakat di kawasan taman nasional Ujung Kulon, dari muda, tua, laki dan perempuan mari menghimpun diri ke dalam organisasi dan bangun persatuan yang kuat di kalangan massa, lawan segala tindakan jahat dan curang Taman Nasional Ujung Kulon terhadap masyarakat”. Tutup Raden dalam keterangan tertulisnya

editor : Yadi

Berita Terkait

5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 
Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar
Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025
Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap
Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja
Penyaluran PIP di SMAN 1 Tenjo Kabupaten Bogor Berjalan Kondusif
Kecamatan Mekar Baru Ukir Sejarah, Juara Umum MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang
Pemkot Tangerang Bangun Jalan, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:16 WIB

5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:23 WIB

Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:24 WIB

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:24 WIB

Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja

Berita Terbaru

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB

Satpol pp Jaga ketertiban Vihara ( Foto : Istimewa )

News

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 23:24 WIB