Subang,portalMCA — Peredaran obat-obatan keras jenis tramadol, exymer, dan sejumlah obat golongan G lainnya kembali ditemukan di Jl.Pasar Inpres Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jum’at (20/06/2025).
Informasi awal diperoleh dari sejumlah warga yang merasa resah dengan adanya warung kios yang menjual obat obatan Tersebut
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, dugaan tersebut terbukti benar. Terpantau adanya aktivitas jual beli obat-obatan keras tanpa izin resmi di warung kios tersebut. Dua orang pria bernama Ara dan Toke/yono diduga menjadi pelaku untuk memuluskan bisnis ilegal tersebut.
Menurut keterangan warga, aktivitas jual beli obat keras di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama dan kerap membuat lingkungan sekitar menjadi tidak kondusif. Sejumlah remaja dan pemuda luar lingkungan pun sering terlihat keluar masuk warung kios tersebut.
“Kami sangat khawatir. Banyak anak muda jadi sering nongkrong nggak jelas. Ini lingkungan Pasar yang Ramai, bukan tempat jualan obat begituan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya dari jajaran Polres Subang, untuk segera turun tangan. Mereka berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai dibiarkan terlalu lama. Ini bisa merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun warga berharap laporan yang telah mereka sampaikan dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.
Penulis : Red