Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Panongan Tangerang, 1,2 Juta Butir PCC Disita

- Jurnalis

Selasa, 11 April 2023 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: ilustrasi Polisi Gerebek Gudang Narkoba

foto: ilustrasi Polisi Gerebek Gudang Narkoba

Tangerang, portalmca.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi gudang produksi narkoba di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten pada 27 Maret 2023. Sebanyak tiga orang tersangka yakni DAR (46), HM (24) dan FR (41) ditangkap dari penggerebekan ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan 1,2 juta butir narkoba golongan 1 jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) diamankan dari ketiga tersangka.

 

“Ada narkoba (yang disita) golongan 1 jenis pil PCC sebanyak 1,2 juta butir, serbuk putih mengandung MDMB-4EN-Pinaca 220,8 kg dan serbuk putih mengandung Acetaminophen 510 kg,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin, 10 April 2023. Karyoto mengatakan, penggerebekan ini merupakan hasil dari penindakan kasus narkoba dengan tersangka IS pada November 2022 lalu. Saat itu, terungkap adanya ruko di Panongan, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC.

Baca Juga :  Pelajar SMP DiSerang Kelompok Pemuda Bersenjata Tajam

 

Pihaknya juga turut menerima informasi akan adanya peredaran narkotika ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta.  “Sehingga tanggal 27 Maret 2023 di ruko di Jalan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten tim mengamankan tersangka DAR dan HM sebagai penjaga gudang,” ujarnya. Dari hasil penyelidikan, tersangka DAR mengaku pemilik narkotika yang ada di gudang tersebut ialah FR sehingga dilakukan penangkapan pada Rabu, 29 Maret 2023 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

 

“Pengakuan tersangka FR, bahan baku narkoba akan dikirimkan ke saudara IW yang sudah menjadi DPO ke Yogyakarta menggunakan jasa ekspedisi. Sementara pil PCC akan dikirimkan untuk saudara FR untuk diedarkan di daerah Banjarmasin,” ujarnya. “Tersangka FR mendapatkan barang tersebut dari saudara YB yang menjadi DPO dengan cara membeli,” kata Karyoto.

Baca Juga :  Pembunuhan Nenek Di Cianjur Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

 

Terkait kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar,” kata Karyoto.

 

sumber: viva.co.id

Berita Terkait

Pembunuhan Nenek Di Cianjur Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
Pelajar SMP DiSerang Kelompok Pemuda Bersenjata Tajam
Polisi Ciduk DPO Narkoba Inisial D, Aktivis Dan Warga Berharap Di Proses Hukum biar Ada Efek Jera
Kurang dari 24 Jam Jajaran Polsek Bayah Ungkap Curat Dan Amankan BB
Aksi Cabul Oleh Oknum Guru di Salah Satu Ponpes Balaraja, DPPPA dan Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Angkat Bicara
Sedang Tidur! Wanita di Kelapa Dua Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Berhasil Diamankan
Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Pembunuhan Berencana
Sat Resnarkoba Polres Serang Cokok Penjual Pil Koplo jenis Hexymer di Desa Songgom Jaya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:33 WIB

Pembunuhan Nenek Di Cianjur Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:10 WIB

Pelajar SMP DiSerang Kelompok Pemuda Bersenjata Tajam

Jumat, 2 Februari 2024 - 17:07 WIB

Polisi Ciduk DPO Narkoba Inisial D, Aktivis Dan Warga Berharap Di Proses Hukum biar Ada Efek Jera

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:49 WIB

Kurang dari 24 Jam Jajaran Polsek Bayah Ungkap Curat Dan Amankan BB

Sabtu, 30 September 2023 - 11:07 WIB

Aksi Cabul Oleh Oknum Guru di Salah Satu Ponpes Balaraja, DPPPA dan Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Berita Terbaru

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB

Satpol pp Jaga ketertiban Vihara ( Foto : Istimewa )

News

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 23:24 WIB