Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Pembunuhan Berencana

- Jurnalis

Jumat, 28 April 2023 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, portalmca.com— Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan didampingi PJU Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Sukanagara, Jumat (28/04/2023).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Ciparay Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur menyampaikan, adapun korbannya adalah siswi pelajar berinisial RA (17) dan pelaku anak berinisial AG (17) yang statusnya juga pelajar.

Baca Juga :  Pelajar SMP DiSerang Kelompok Pemuda Bersenjata Tajam

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 set pakaian korban, 1 buah senapan angin, 1 utas tali tambang, 1 unit kendaraan jensi pick up, 1 buah batu dan 1 buah proyektil senapan mimis.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, kronologi ketika AG menghubungi korban untuk bertemu di TKP, saat bertemu korban meminta pertanggungjawaban AG karena korban mengaku bahwa dia hamil dan meminta untuk menikahi korban, namun AG tidak mau bertanggungjawab.

“Terjadi percekcokan sehingga AG mengambil senapan angin kemudian ditembakkan dari jauh kepada korban yang mengarah ke kepala, tembakan pertama mengenai korban namun meleset, korban yang jatuh tersungkur akibat tembakan pertama ditembak lagi yang kedua kalinya dari jarak dekat mengenai kepala. Dari hasil otopsi ditemukan satu buah peluru senapan angin tersebut bersarang di kepala, itulah yang menjadi penyebab kematian korban.” jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga :  Pembunuhan Nenek Di Cianjur Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

(Cecep. s)

 

Berita Terkait

Pembunuhan Nenek Di Cianjur Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
Pelajar SMP DiSerang Kelompok Pemuda Bersenjata Tajam
Polisi Ciduk DPO Narkoba Inisial D, Aktivis Dan Warga Berharap Di Proses Hukum biar Ada Efek Jera
Kurang dari 24 Jam Jajaran Polsek Bayah Ungkap Curat Dan Amankan BB
Aksi Cabul Oleh Oknum Guru di Salah Satu Ponpes Balaraja, DPPPA dan Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Angkat Bicara
Sedang Tidur! Wanita di Kelapa Dua Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Berhasil Diamankan
Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Panongan Tangerang, 1,2 Juta Butir PCC Disita
Sat Resnarkoba Polres Serang Cokok Penjual Pil Koplo jenis Hexymer di Desa Songgom Jaya

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:33 WIB

Pembunuhan Nenek Di Cianjur Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:10 WIB

Pelajar SMP DiSerang Kelompok Pemuda Bersenjata Tajam

Jumat, 2 Februari 2024 - 17:07 WIB

Polisi Ciduk DPO Narkoba Inisial D, Aktivis Dan Warga Berharap Di Proses Hukum biar Ada Efek Jera

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:49 WIB

Kurang dari 24 Jam Jajaran Polsek Bayah Ungkap Curat Dan Amankan BB

Sabtu, 30 September 2023 - 11:07 WIB

Aksi Cabul Oleh Oknum Guru di Salah Satu Ponpes Balaraja, DPPPA dan Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Berita Terbaru

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB

Satpol pp Jaga ketertiban Vihara ( Foto : Istimewa )

News

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 23:24 WIB