Polres Metro Kota Tangerang Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Sumatera Jawa-dan Bali.

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, portalmca.com — satresnarkoba polres metro kota tangerang ungkap jaringan narkoba dan berhasil amankan sebanyak 10 orang pengedar narkoba di berbagai kota di jawa dan bali.

Penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat ungkap kapolres metro kota tangerang
Kombes pol Zain dwi nugroho melalui humas polres kota tangerang kompol Abdul jana senin 26/06/2023 .

Dari hasil pengukapan kasus narkoba tersebut polres metro kota tangerang berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja seberat 43,289,17 gram dan shabu 270,08 gram .

Kompol Abdul jana mengatakan” jaringan ini adalah lintas pulau sumatera, jawa, dan bali dan kerap melakukan transaksi di ciledug banten berdasarkan informasi warga ucapnya .

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan pada tanggal 17 mei 2023 dan berhasil menangkap RR dan SB yang kedapatan bawa sabu dalam tas selempengan seberat 200 gram sabu dan dilakukan pengembangan petugas menangkap Rf di duren sawit jakarta timur dan petugas mengamankan barang bukti seberat 66 gram lebih.

Dalam kesempatan lain petugas polres kota tangerang mengamankan 4 orang pengedar ganja yang berasal dari aceh dua orang berinisial SH dan
JB Ditangkap di pelabuhan merak banten dan mengamankan barang bukti seberat 35 kg ganja yang di sembunyikan di bawah mobi suzuki APV berwarna putih, inisial DM di tangkap di cileduk pondok aren, TR cisoka tangerang MA di legok rangerang .

Dilakukan pengembangan petugas dapat menciduk insial JB di kabupaten badung bali, JB merupakan pemesan dari barang haram tersebut yaitu jenis ganja yang akan di edarkan di jawa dan bali ungkap jana ke media portalmca.com.

Akibat perbuatan tersebut tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati pungkas Abdul jana menutup.

piter siagian .

Berita Terkait

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru
Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara
Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait
PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan
Bupati Tangerang Dorong HIMATANGBAR Jadi Lokomotif Intelektual Pembangunan Daerah
Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Transformasi Birokrasi
Wahana Seru Hadir di Tigaraksa Happy Garden Playgroud Tawarkan 20 Permainan Menarik

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:09 WIB

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:24 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:29 WIB

Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:33 WIB

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:18 WIB

PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru