Polres Metro Kota Tangerang Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Sumatera Jawa-dan Bali.

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, portalmca.com — satresnarkoba polres metro kota tangerang ungkap jaringan narkoba dan berhasil amankan sebanyak 10 orang pengedar narkoba di berbagai kota di jawa dan bali.

Penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat ungkap kapolres metro kota tangerang
Kombes pol Zain dwi nugroho melalui humas polres kota tangerang kompol Abdul jana senin 26/06/2023 .

Dari hasil pengukapan kasus narkoba tersebut polres metro kota tangerang berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja seberat 43,289,17 gram dan shabu 270,08 gram .

Kompol Abdul jana mengatakan” jaringan ini adalah lintas pulau sumatera, jawa, dan bali dan kerap melakukan transaksi di ciledug banten berdasarkan informasi warga ucapnya .

Baca Juga :  Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan pada tanggal 17 mei 2023 dan berhasil menangkap RR dan SB yang kedapatan bawa sabu dalam tas selempengan seberat 200 gram sabu dan dilakukan pengembangan petugas menangkap Rf di duren sawit jakarta timur dan petugas mengamankan barang bukti seberat 66 gram lebih.

Dalam kesempatan lain petugas polres kota tangerang mengamankan 4 orang pengedar ganja yang berasal dari aceh dua orang berinisial SH dan
JB Ditangkap di pelabuhan merak banten dan mengamankan barang bukti seberat 35 kg ganja yang di sembunyikan di bawah mobi suzuki APV berwarna putih, inisial DM di tangkap di cileduk pondok aren, TR cisoka tangerang MA di legok rangerang .

Baca Juga :  Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik

Dilakukan pengembangan petugas dapat menciduk insial JB di kabupaten badung bali, JB merupakan pemesan dari barang haram tersebut yaitu jenis ganja yang akan di edarkan di jawa dan bali ungkap jana ke media portalmca.com.

Akibat perbuatan tersebut tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati pungkas Abdul jana menutup.

piter siagian .

Berita Terkait

Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah
Cegah 15 Ton sampah Masuk Laut DLHK Kabupaten Tangerang Optimalkan Pengelolaan Sampah Sungai
Meriah BANK BRI Balarja Undi Hadiah Simpedes Mobil Ertiga Jadi Grand Prize
POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi
Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik
Milad Ke-27 KWRI Kabupaten Tangerang Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional
Kadin Tangerang Gaet KPK: Sinergi Lawan Korupsi, Dorong Investasi Daerah
Pemkab Tangerang dan Kejagung RI Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa Berbasis Digital

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:03 WIB

Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

Cegah 15 Ton sampah Masuk Laut DLHK Kabupaten Tangerang Optimalkan Pengelolaan Sampah Sungai

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:04 WIB

Meriah BANK BRI Balarja Undi Hadiah Simpedes Mobil Ertiga Jadi Grand Prize

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:47 WIB

POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:44 WIB

Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:04 WIB