Polres Metro Kota Tangerang Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Sumatera Jawa-dan Bali.

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, portalmca.com — satresnarkoba polres metro kota tangerang ungkap jaringan narkoba dan berhasil amankan sebanyak 10 orang pengedar narkoba di berbagai kota di jawa dan bali.

Penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat ungkap kapolres metro kota tangerang
Kombes pol Zain dwi nugroho melalui humas polres kota tangerang kompol Abdul jana senin 26/06/2023 .

Dari hasil pengukapan kasus narkoba tersebut polres metro kota tangerang berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja seberat 43,289,17 gram dan shabu 270,08 gram .

Kompol Abdul jana mengatakan” jaringan ini adalah lintas pulau sumatera, jawa, dan bali dan kerap melakukan transaksi di ciledug banten berdasarkan informasi warga ucapnya .

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tangerang Gandeng Dinas Pendidikan Peringati Hari Hakordia 2024

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan pada tanggal 17 mei 2023 dan berhasil menangkap RR dan SB yang kedapatan bawa sabu dalam tas selempengan seberat 200 gram sabu dan dilakukan pengembangan petugas menangkap Rf di duren sawit jakarta timur dan petugas mengamankan barang bukti seberat 66 gram lebih.

Dalam kesempatan lain petugas polres kota tangerang mengamankan 4 orang pengedar ganja yang berasal dari aceh dua orang berinisial SH dan
JB Ditangkap di pelabuhan merak banten dan mengamankan barang bukti seberat 35 kg ganja yang di sembunyikan di bawah mobi suzuki APV berwarna putih, inisial DM di tangkap di cileduk pondok aren, TR cisoka tangerang MA di legok rangerang .

Baca Juga :  Pembangunan Pasilitas ODF Di Desa Margasari Tahun 2024

Dilakukan pengembangan petugas dapat menciduk insial JB di kabupaten badung bali, JB merupakan pemesan dari barang haram tersebut yaitu jenis ganja yang akan di edarkan di jawa dan bali ungkap jana ke media portalmca.com.

Akibat perbuatan tersebut tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati pungkas Abdul jana menutup.

piter siagian .

Berita Terkait

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Hemodialisa
5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 
Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar
Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025
Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap
Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja
Penyaluran PIP di SMAN 1 Tenjo Kabupaten Bogor Berjalan Kondusif
Kecamatan Mekar Baru Ukir Sejarah, Juara Umum MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 17:31 WIB

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Hemodialisa

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:16 WIB

5 Program Unggulan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang 

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:23 WIB

Penyaluran Dana PIP Di Smp Negeri 1 Tenjo Berjalan Lancar

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Menara Tower di Cileles Diduga Tanpa Izin Lengkap

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:24 WIB

Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja

Berita Terbaru

Pj Bupati Tangerang Andi Ony, Meresmilan Gedung Pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji ( Foto : Istimewa )

News

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Hemodialisa

Senin, 3 Feb 2025 - 17:31 WIB

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB