Tangerang,PortalMCA — Sebanyak 20 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Polresta Tangerang dan jajaran Polsek. Para tersangka ditangkap berdasarkan sembilan laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap oleh kepolisian, Pada Hari Jumat (28/02/2025).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers pada mengungkapkan bahwa kejahatan tersebut terjadi di enam wilayah hukum, yaitu Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis. Dari enam wilayah tersebut, sembilan pelaku curas yang diamankan adalah JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak, yakni RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15).
Selain itu, aksi curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka. Dari lima LP yang diterima, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka, yaitu SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM.
Sementara itu, kasus curat dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial YM (27) dan SP (49) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kronjo dan Balaraja.
“Terhadap 20 tersangka, kami kenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing paling lama 7 tahun dan 9 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Baktiar.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor berbagai jenis, tujuh buah kunci leter T beserta anak kunci, serta sebilah parang.
Modus operandi para pelaku curas adalah dengan memepet korban menggunakan sepeda motor, kemudian melukai korban dengan senjata tajam. Sementara itu, pelaku curanmor beraksi dengan cara merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci leter T.
“Semua perkara sudah dalam tahap penyidikan, dan beberapa di antaranya telah masuk tahap P21,” pungkasnya.
Penulis : Erik E