Polresta Tangerang Tangkap 20 Pelaku Kejahatan 3C

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Conferense, Pelaku Kejahatan 3C
( Foto : Istimewa )

Press Conferense, Pelaku Kejahatan 3C ( Foto : Istimewa )

Tangerang,PortalMCA — Sebanyak 20 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Polresta Tangerang dan jajaran Polsek. Para tersangka ditangkap berdasarkan sembilan laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap oleh kepolisian, Pada Hari Jumat (28/02/2025).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers pada mengungkapkan bahwa kejahatan tersebut terjadi di enam wilayah hukum, yaitu Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis. Dari enam wilayah tersebut, sembilan pelaku curas yang diamankan adalah JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak, yakni RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15).

Baca Juga :  Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik

Selain itu, aksi curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka. Dari lima LP yang diterima, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka, yaitu SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM.

Sementara itu, kasus curat dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial YM (27) dan SP (49) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kronjo dan Balaraja.

“Terhadap 20 tersangka, kami kenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing paling lama 7 tahun dan 9 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Baktiar.

Baca Juga :  Meriah BANK BRI Balarja Undi Hadiah Simpedes Mobil Ertiga Jadi Grand Prize

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor berbagai jenis, tujuh buah kunci leter T beserta anak kunci, serta sebilah parang.

Modus operandi para pelaku curas adalah dengan memepet korban menggunakan sepeda motor, kemudian melukai korban dengan senjata tajam. Sementara itu, pelaku curanmor beraksi dengan cara merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci leter T.

“Semua perkara sudah dalam tahap penyidikan, dan beberapa di antaranya telah masuk tahap P21,” pungkasnya.

Penulis : Erik E

Berita Terkait

Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah
Cegah 15 Ton sampah Masuk Laut DLHK Kabupaten Tangerang Optimalkan Pengelolaan Sampah Sungai
Meriah BANK BRI Balarja Undi Hadiah Simpedes Mobil Ertiga Jadi Grand Prize
POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi
Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik
Milad Ke-27 KWRI Kabupaten Tangerang Teguhkan Komitmen Jurnalisme Profesional
Kadin Tangerang Gaet KPK: Sinergi Lawan Korupsi, Dorong Investasi Daerah
Pemkab Tangerang dan Kejagung RI Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa Berbasis Digital

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:03 WIB

Musda Dan Pengukuhan DWP Tangerang Sekda Ajak Perkuat Peran Perempuan Untuk Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

Cegah 15 Ton sampah Masuk Laut DLHK Kabupaten Tangerang Optimalkan Pengelolaan Sampah Sungai

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:04 WIB

Meriah BANK BRI Balarja Undi Hadiah Simpedes Mobil Ertiga Jadi Grand Prize

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:47 WIB

POR Pelajar 2025 Resmi Dibuka Bupati Tekankan Sportivitas Dan Pembinaan Prestasi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:44 WIB

Apel Pagi Bersama Wabup Intan Focus Pengelolaan Sampah Dan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:04 WIB