Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,PortalMCA — Sebuah proyek pembangunan yang cukup besar di belakang Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik, Selasa (29/07/2025).

Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi yang semestinya terpasang, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Ketiadaan papan informasi proyek memicu tanda tanya dan spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi dan legalitas proyek tersebut.

Dari pantauan di lokasi, tampak sejumlah bangunan dalam tahap konstruksi dengan material bangunan berserakan serta pekerja yang tengah beraktivitas. Namun, tak terlihat satu pun papan informasi yang menunjukkan identitas proyek, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun jangka waktu pengerjaan.

Baca Juga :  DBMSDA Kabupaten Tangerang Bangun Puluhan Drainase

20250729 31929PMByGPSMapCamera scaled

Undang-undang (UU) yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Papan informasi ini berfungsi sebagai bentuk keterbukaan publik dan sarana pengawasan masyarakat. Tanpanya, pengawasan dari publik dan aparat pengawas menjadi sulit dilakukan, membuka celah bagi penyimpangan prosedur, hingga potensi penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045

Ketidakhadiran papan informasi proyek bukan hanya dianggap sebagai bentuk kelalaian administratif, tetapi juga bisa menjadi indikasi adanya pelanggaran hukum atau upaya untuk menutupi persoalan yang lebih serius.

Sejumlah warga sekitar berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Inspektorat Kabupaten Tangerang, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek tersebut. Masyarakat mendesak agar transparansi ditegakkan dan tindakan tegas diambil apabila terbukti ada pelanggaran aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Rajeg maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait proyek dimaksud.

Penulis : Red

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru
Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara
Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait
PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan
Bupati Tangerang Dorong HIMATANGBAR Jadi Lokomotif Intelektual Pembangunan Daerah
Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Transformasi Birokrasi
Wahana Seru Hadir di Tigaraksa Happy Garden Playgroud Tawarkan 20 Permainan Menarik
DBMSDA Kabupaten Tangerang Bangun Puluhan Drainase

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:09 WIB

Proyek Konstruksi di Rajeg Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:29 WIB

Spanduk Nyasar, KWRI Disudutkan! Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:33 WIB

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan 51 Rumah Layak Huni di Tanjung Kait

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:18 WIB

PLN UBP Lontar 3 dan Lapas Tangerang Resmikan Workshop Paving Blok Jawara Banten, Dorong Zero Waste dan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Bupati Tangerang Dorong HIMATANGBAR Jadi Lokomotif Intelektual Pembangunan Daerah

Berita Terbaru