Puluhan Personil Dishub Akan Awasi Jam Operasional Truk Pasir dan Tambang Di Titik-titik Perbatasan

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Portalmca.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan terhadap truk pasir dan tambang yang melintas di luar jam operasional.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, pihaknya mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat sering dilintasi truk pasir dan tambang. Selain itu, dilakukan sebagai langkah untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerawanan kecelakaan.

“Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan personil kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain,” ucapnya pada Senin (23/10/2023).

Ia menyampaikan, terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan (Jl. Raya Serang), Taufik menyebut, hal itu dikarenakan belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.

“Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truck pasir dan tanah mengingat jam operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang memang belum optimal. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh Provinsi Banten karena ini melibatkan kabupaten kota lain di luar wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Dalam hal penegakan perbup, sambungnya, Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan dengan membetuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP.

“Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami juga berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini. Segera laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan,” katanya.

Diketahui, jam operasional truk pasir dan tambang juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 s.d 05.00 WIB. Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V. (Red)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Canangkan Inovasi Desa Bebas Tuberkulosis (DBT)
Wabup Intan Nurul Hikmah Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tekan Angka Stunting
Buka Invitasi Olahraga Tradisional, Bupati Tangerang: Harus Eksis dan Dikembangkan
Wakil bupati Tangerang Intan Serahkan Bantuan Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting
Pemkab Luncurkan Mobil Pelatihan Tata Busana UPTD Latihan Kerja Disnaker
Wakil Bupati Tangerang Tinjau Bazar Murah Dan GPM Jelang Iduladha 1446 H
Prestasi Gemilang Jelang 100 Hari Pajak Daerah Tangerang Tembus Rp1,3 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Tangerang Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:51 WIB

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Canangkan Inovasi Desa Bebas Tuberkulosis (DBT)

Senin, 23 Juni 2025 - 20:05 WIB

Wabup Intan Nurul Hikmah Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tekan Angka Stunting

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:53 WIB

Buka Invitasi Olahraga Tradisional, Bupati Tangerang: Harus Eksis dan Dikembangkan

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:02 WIB

Wakil bupati Tangerang Intan Serahkan Bantuan Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting

Berita Terbaru