Sat Resnarkoba Polres Serang Cokok Penjual Pil Koplo jenis Hexymer di Desa Songgom Jaya

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Portal MCA – Sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Kampung Pinggir Rawa, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pengedar pil koplo jenis hexymer dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar berinisial AS (26) warga Desa Songgom, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 525 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (15/03) sekitar pukul 23.00 Wib. “Tersangka AS ditangkap saat menunggu konsumen. Ketika diamankan tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir,” terang Michael pada Kamis (16/03).

Baca Juga :  Pembunuhan Nenek Di Cianjur Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Michael mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut setelah menerima informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. “Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti. Tersangka yang sedang menunggu pembeli berhasil diamankan dengan barang bukti di tangan sebanyak 40 butir hexymer. Sedangkan ratusan butir lainnya diamankan dari rumah tersangka,” jelas Michael.

Baca Juga :  Pelajar SMP DiSerang Kelompok Pemuda Bersenjata Tajam

Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengakui membeli pil hexymer secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO). Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun. “Tersangka AS yang diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Atas perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Michael.

(Yadi)

 

Berita Terkait

Pembunuhan Nenek Di Cianjur Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
Pelajar SMP DiSerang Kelompok Pemuda Bersenjata Tajam
Polisi Ciduk DPO Narkoba Inisial D, Aktivis Dan Warga Berharap Di Proses Hukum biar Ada Efek Jera
Kurang dari 24 Jam Jajaran Polsek Bayah Ungkap Curat Dan Amankan BB
Aksi Cabul Oleh Oknum Guru di Salah Satu Ponpes Balaraja, DPPPA dan Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Angkat Bicara
Sedang Tidur! Wanita di Kelapa Dua Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Berhasil Diamankan
Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Pembunuhan Berencana
Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Panongan Tangerang, 1,2 Juta Butir PCC Disita

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:33 WIB

Pembunuhan Nenek Di Cianjur Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:10 WIB

Pelajar SMP DiSerang Kelompok Pemuda Bersenjata Tajam

Jumat, 2 Februari 2024 - 17:07 WIB

Polisi Ciduk DPO Narkoba Inisial D, Aktivis Dan Warga Berharap Di Proses Hukum biar Ada Efek Jera

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:49 WIB

Kurang dari 24 Jam Jajaran Polsek Bayah Ungkap Curat Dan Amankan BB

Sabtu, 30 September 2023 - 11:07 WIB

Aksi Cabul Oleh Oknum Guru di Salah Satu Ponpes Balaraja, DPPPA dan Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Berita Terbaru

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB

Satpol pp Jaga ketertiban Vihara ( Foto : Istimewa )

News

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 23:24 WIB