Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pemalsuan STNK ( Foto : Istimewa )

Pelaku Pemalsuan STNK ( Foto : Istimewa )

Cianjur,PortalMCA — Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa otak di balik sindikat ini adalah seorang pria berinisial H (54), yang mengklaim sebagai jenderal muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Pada Hari Selasa (12/03/2025).

“H adalah pemimpin sindikat ini. Ia berperan sebagai pelindung karena mengaku memiliki pangkat jenderal,” kata Tono.

Sindikat ini diketahui telah menjalankan aksinya selama lima tahun dan meraup keuntungan miliaran rupiah. Mereka mematok tarif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap STNK palsu yang dibuat, tergantung pada tingkat perubahan yang diminta pelanggan.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Acara Silaturahmi Dan Optimalisasi Pembangunan Daerah

“Tarifnya bervariasi, tergantung apakah hanya mengubah masa berlaku, mengganti nama pemilik, atau memalsukan seluruh data STNK,” jelas Tono.

Tak hanya STNK, sindikat ini juga menawarkan pemalsuan berbagai dokumen resmi lainnya, termasuk ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, BPKB, akta jual beli, hingga paspor. Polisi menyita ribuan dokumen palsu sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja PMI Kabupaten Bogor

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk melacak aliran dana hasil kejahatan ini, apakah digunakan untuk kepentingan kelompok atau hanya dinikmati oleh para tersangka.

“Kami masih mendalami lebih lanjut aktivitas kelompok ini, yang mengklaim memiliki otoritas untuk menerbitkan dokumen sendiri,” tambahnya.

Keempat tersangka, yakni H (54), M (42), R (41), dan O (41), kini dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak dokumen sebagai barang bukti.

Penulis : Erik E

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Bogor Dan Kota Jambi Jalin Kerjasama Strategis
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Acara Silaturahmi Dan Optimalisasi Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja PMI Kabupaten Bogor
Tindak Lanjuti Intruksi Kakanwil Lapas Cianjur gelar Razia Dan Tes Urin Warga Binaan
Dana Desa Tapos Kepala Desa Diduga Buat Laporan Fiktif
Bankeu Solusi Kemajuan Ekonomi Masyarakat Desa Batok
Peresmian Jalan Desa Pasirtomo, Pemerintah Desa Gorowong Tingkatkan Infrastruktur
Bankeu Tahap II Desa Tenjo Sudah Selesai Di Realisasikan

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:12 WIB

Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:08 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor Dan Kota Jambi Jalin Kerjasama Strategis

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:38 WIB

Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Acara Silaturahmi Dan Optimalisasi Pembangunan Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:30 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja PMI Kabupaten Bogor

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:38 WIB

Tindak Lanjuti Intruksi Kakanwil Lapas Cianjur gelar Razia Dan Tes Urin Warga Binaan

Berita Terbaru

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid ( FOTO : ISTIMEWA )

Pemerintahan

Moch Maesyal Rasyid Bantu Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 4 Apr 2025 - 17:38 WIB

Pemerintahan

Bupati Tangerang Minta Tenaga Kesehatan Berikan Pelayanan Terbaik

Minggu, 30 Mar 2025 - 21:00 WIB

Pemerintahan

Intan Semangati Para Pasien di RSUD Tangerang dan RSUD Pakuhaji

Minggu, 30 Mar 2025 - 20:53 WIB