Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pemalsuan STNK ( Foto : Istimewa )

Pelaku Pemalsuan STNK ( Foto : Istimewa )

Cianjur,PortalMCA — Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa otak di balik sindikat ini adalah seorang pria berinisial H (54), yang mengklaim sebagai jenderal muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Pada Hari Selasa (12/03/2025).

“H adalah pemimpin sindikat ini. Ia berperan sebagai pelindung karena mengaku memiliki pangkat jenderal,” kata Tono.

Sindikat ini diketahui telah menjalankan aksinya selama lima tahun dan meraup keuntungan miliaran rupiah. Mereka mematok tarif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap STNK palsu yang dibuat, tergantung pada tingkat perubahan yang diminta pelanggan.

Baca Juga :  Tramadol Bebas di Padalarang Diduga Dibekingi Oknum APH Anak Sekolah Jadi Korban

“Tarifnya bervariasi, tergantung apakah hanya mengubah masa berlaku, mengganti nama pemilik, atau memalsukan seluruh data STNK,” jelas Tono.

Tak hanya STNK, sindikat ini juga menawarkan pemalsuan berbagai dokumen resmi lainnya, termasuk ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, BPKB, akta jual beli, hingga paspor. Polisi menyita ribuan dokumen palsu sebagai barang bukti.

Baca Juga :  KDM Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan Brantas Kios Obat Terlarang Golongan G Di Karawang 

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk melacak aliran dana hasil kejahatan ini, apakah digunakan untuk kepentingan kelompok atau hanya dinikmati oleh para tersangka.

“Kami masih mendalami lebih lanjut aktivitas kelompok ini, yang mengklaim memiliki otoritas untuk menerbitkan dokumen sendiri,” tambahnya.

Keempat tersangka, yakni H (54), M (42), R (41), dan O (41), kini dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak dokumen sebagai barang bukti.

Penulis : Erik E

Berita Terkait

KDM Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan Brantas Kios Obat Terlarang Golongan G Di Karawang 
Tramadol Bebas di Padalarang Diduga Dibekingi Oknum APH Anak Sekolah Jadi Korban
Pembangunan Jalan Cor Beton di Kampung Ciuncal Desa Situsari Direalisasikan dari Dana Desa 2025
Skandal! Oknum Kades Sukadamai Diduga Ubah Plat Nomor Dinas Demi Kepentingan Pribadi
Pemdes Cibinong Hilir Fokus Perbaikan Akses Jalan Demi Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Pemerintah Desa Weninggalih Rampungkan Betonisasi Jalan Demi Tingkatkan Konektivitas Warga
Pemdes Singasari Tancap Gas! Dana Desa 2025 Dimanfaatkan untuk Betonisasi Jalan
Wujudkan Hidup Sehat, Kades Ciherang Bersama Warga Bersihkan Selokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:25 WIB

KDM Gubernur Jawa Barat Harus Turun Tangan Brantas Kios Obat Terlarang Golongan G Di Karawang 

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tramadol Bebas di Padalarang Diduga Dibekingi Oknum APH Anak Sekolah Jadi Korban

Selasa, 29 April 2025 - 13:12 WIB

Pembangunan Jalan Cor Beton di Kampung Ciuncal Desa Situsari Direalisasikan dari Dana Desa 2025

Jumat, 25 April 2025 - 19:48 WIB

Skandal! Oknum Kades Sukadamai Diduga Ubah Plat Nomor Dinas Demi Kepentingan Pribadi

Senin, 21 April 2025 - 17:35 WIB

Pemdes Cibinong Hilir Fokus Perbaikan Akses Jalan Demi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru

News

DBMSDA Kabupaten Tangerang Bangun Puluhan Drainase

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:32 WIB