Cianjur,PortalMCA — Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa otak di balik sindikat ini adalah seorang pria berinisial H (54), yang mengklaim sebagai jenderal muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Pada Hari Selasa (12/03/2025).
“H adalah pemimpin sindikat ini. Ia berperan sebagai pelindung karena mengaku memiliki pangkat jenderal,” kata Tono.
Sindikat ini diketahui telah menjalankan aksinya selama lima tahun dan meraup keuntungan miliaran rupiah. Mereka mematok tarif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap STNK palsu yang dibuat, tergantung pada tingkat perubahan yang diminta pelanggan.
“Tarifnya bervariasi, tergantung apakah hanya mengubah masa berlaku, mengganti nama pemilik, atau memalsukan seluruh data STNK,” jelas Tono.
Tak hanya STNK, sindikat ini juga menawarkan pemalsuan berbagai dokumen resmi lainnya, termasuk ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, BPKB, akta jual beli, hingga paspor. Polisi menyita ribuan dokumen palsu sebagai barang bukti.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk melacak aliran dana hasil kejahatan ini, apakah digunakan untuk kepentingan kelompok atau hanya dinikmati oleh para tersangka.
“Kami masih mendalami lebih lanjut aktivitas kelompok ini, yang mengklaim memiliki otoritas untuk menerbitkan dokumen sendiri,” tambahnya.
Keempat tersangka, yakni H (54), M (42), R (41), dan O (41), kini dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak dokumen sebagai barang bukti.
Penulis : Erik E