Terancam Dipolisikan!! PT. Sufcon Chemical Diduga Melecehkan Lambang Negara

- Jurnalis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Portal MCA, – Diduga Perusahaan Asing yang beralamat Jalan Raya Serang km 15,5 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten itu terkesan alergi dengan Awak Media.

 

Pasalnya, pada 16 maret 2023 yang lalu, sejumlah awak media ingin mengkonfirmasi terkait bendera merah putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja dibiarkan berkibar di depan PT Supcon Chemical Industry Indonesia.

 

Namun pada saat itu, pihak perusahaan enggan menemui para wartawan, dengan alasan sedang sibuk.

 

Hal itu menjadi pertanyaan bagi Wakil ketua (Waka) Forum Media Center Cikupa (FMCC) Apang spd, yang mana menurutnya hal itu patut dipertanyakan kembali terkait alasan pihak perusahaan yang tak masuk akal tersebut.

 

“Ini aneh, masa menemui Awak media saja tidak mau, ada apa dengan perusahaan asing itu, jagan-jangan ada sesuatu,” Ujarnya.

 

Padahal Warga Negara Indonesia punya kewajiban dan tangung jawab dalam merawat dan memelihara lambang Negara, apalagi perusahaan tersebut diduga perusahaan asing, seharusnya bisa menghargai lambang Negara Indonesia.

 

“Kita punya kewajiban menjaga dan merawat bendera merah putih, salah satu lambang negara kita, ko ini perusahaan asing malah sewenang-wenang, bahkan terkesan melecehkan,” Ucap Apang Waka FMCC. Sabtu, 18/3/2023.

 

Apang juga menjelaskan, bahwa pelarangan mengibarkan bendera merah putih yang lusuh dan robek, jelas tertuang di UU No.24/2009 Pasal 24 C.

 

Bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, yang melanggar dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

 

Maka dari itu, Apang selaku wakil ketua Forum Media Center Cikupa meminta kepada pihak perusahaan segera mengklarifikasi terkait berkibarnya bendera lusuh dan robek tersebut.

 

“Kami minta pihak perusahaan bisa menjelaskan terkait bendera lusuh dan robek itu, apakah sengaja melecehkan atau hanya kelalaian,” Jelasnya.

 

Tak hanya itu, Apang juga akan membuat laporan kepada pihak penegak hukum jika pihak perusahaan tetap tidak mau mengklarifikasi terkait dugaan pelecehan lambang negara tersebut

 

“Ya tentu kami akan membuat laporan terkait hal ini, jika memang perusahaan tidak mau mengklarifikasinya,” Pungkasnya.

Yadi

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam Jajaran Polsek Bayah Ungkap Curat Dan Amankan BB
Diduga Korsleting Listrik, Gudang Barang Bekas Dikosambi Ludes Dilahap Si Jago Merah
Stand Pelayanan Mantap Jasa Kecamatan Tigaraksa Roboh Diterjang Hujan dan Angin, Camat Cucu: Pelayanan Tetap Lanjut
Adanya Ledakan di Taman Ubud Kabupaten Tangerang, Tim Gegana Turun Tangan
Minimarket di Rajeg Ludes Terbakar, Diduga Bersumber Dari Mesin ATM
Lomba Balap Karung di Jambi, Makan Korban Jiwa
Pabrik Di Kosambi Kebakaran! Untungnya, Tidak ada Korban Jiwa
Belum Ditemukan! 2 Warga Kecamatan Kadupandak Tenggelam Di Muara Sungai Cibuni

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:49 WIB

Kurang dari 24 Jam Jajaran Polsek Bayah Ungkap Curat Dan Amankan BB

Rabu, 8 November 2023 - 21:24 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Gudang Barang Bekas Dikosambi Ludes Dilahap Si Jago Merah

Sabtu, 4 November 2023 - 18:25 WIB

Stand Pelayanan Mantap Jasa Kecamatan Tigaraksa Roboh Diterjang Hujan dan Angin, Camat Cucu: Pelayanan Tetap Lanjut

Kamis, 7 September 2023 - 19:18 WIB

Adanya Ledakan di Taman Ubud Kabupaten Tangerang, Tim Gegana Turun Tangan

Selasa, 5 September 2023 - 17:20 WIB

Minimarket di Rajeg Ludes Terbakar, Diduga Bersumber Dari Mesin ATM

Berita Terbaru

Olahraga

Sebelum Balik ke Korsel Shin Tae-yong Kunjungi Menpora 

Kamis, 30 Jan 2025 - 01:31 WIB

Satpol pp Jaga ketertiban Vihara ( Foto : Istimewa )

News

Satpol PP Menjaga Ketertiban Vihara Saat Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 23:24 WIB