Bandung Barat,PortalMCA — Peredaran obat terlarang golongan G tanpa izin seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihek) kian merajalela di wilayah Kabupaten Bandung Barat, khususnya di Jl. Gedong Lima No. 23, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang. Ironisnya, peredaran ini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi sudah menjangkau anak-anak sekolah setingkat SMP dan SMA, Selasa (27/05/2025).
Modus Operandi
Penjualan dilakukan secara terang-terangan melalui warung-warung kecil bahkan sistem cash on delivery (COD). Dari hasil investigasi lapangan, diketahui omset harian dari transaksi ilegal ini mencapai Rp4 juta hingga Rp6 juta per hari. Saat terjadi pengawasan atau aduan masyarakat (Dumas), para penjual berpindah ke rumah-rumah di gang sempit untuk menghindari razia.
Pengakuan Mengejutkan
Beberapa penjaga warung secara terbuka mengungkap bahwa mereka
berani menjual karena telah berkoordinasi dan merasa dilindungi oleh aparat penegak hukum (APH) dari tingkat Polsek hingga Polres. Nama-nama seperti TM dan SHL disebut sebagai koordinator peredaran obat ilegal tersebut.
Pelanggaran Berat dan Ancaman Nyata
Peredaran ilegal ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan generasi muda. Apabila dibiarkan, peredaran Tramadol dan sejenisnya bisa merusak masa depan anak bangsa dan menimbulkan kecanduan serta kematian.
Dasar Hukum yang Dilanggar
• Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
• Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009
Melarang keras peredaran obat tanpa izin edar dari BPOM.
• Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU No. 36 Tahun 2009:
Mengatur ancaman pidana bagi pelaku distribusi ilegal obat.
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melindungi hak masyarakat dari konsumsi barang berbahaya.
Seruan kepada Aparat
Kami dari redaksi PortalMCA mendesak pihak Resor Cimahi, Polda Jawa Barat, dan Mabes Polri untuk melakukan tindakan tegas, membongkar jaringan peredaran ini, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum APH yang justru menjadi pelindung kejahatan ini.
Masyarakat Kabupaten Bandung Barat sudah muak. Jangan biarkan anak-anak bangsa menjadi korban keserakahan oknum yang menggadaikan hukum demi keuntungan pribadi. Tegakkan keadilan, bersihkan institusi.
Penulis : Red