Tangerang, Portalmca.com — Belasan Warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang penuhi panggilan dari penyidik Polresta Tangerang atas laporan kepala desa Cikupa. pada Selasa, (13/03/2023).
Warga yang dilaporkan Kades Cikupa melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz mengatakan pihaknya hari ini memberikan pendampingan kepada warga yang dilaporkan kepala desa ke Polresta Tangerang.
Aziz menjelaskan, Bermula dari sengketa kepemilikan tanah yang ada di desa cikupa, Kepala Desa merasa bahwa itu tanah kas desa dan warga juga merasa tanah itu adalah tanah warga, kemudian kepala desa menyurati kepada warga untuk segera mengosongkan tanah tersebut,
“Seharusnya Kepala Desa jangan bertindak layaknya sebuah pengadilan untuk melakukan eksekusi dikarenakan warga sudah menduduki puluhan tahun,” Ucap Aziz
Selanjutnya , Aziz juga mengatakan, “Karena tidak adanya titik temu, agar mendapatkan kepastian hukum maka warga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendapatkan kepastian siapa pemilik tanah tersebut dan siapa yang berhak” tambah Aziz.
Namun Anehnya, Aziz selaku penasehat hukum kaget ketika kliennya yaitu warga dilaporkan oleh kepala desa ke Polresta Tangerang, dan Pihaknyapun akan terus mendampingi warga atau kliennya.
(Yadi)